Home / Hukum / Disporaparekraf Pesibar Gelontorkan Rp1,5 Miliar, Prioritas Rakyat atau Kenyamanan Birokrasi?

Disporaparekraf Pesibar Gelontorkan Rp1,5 Miliar, Prioritas Rakyat atau Kenyamanan Birokrasi?

Disporaparekraf Pesibar Gelontorkan Rp1,5 Miliar, Prioritas Rakyat atau Kenyamanan Birokrasi?

ARMEDIA.news Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan.

Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah pos Disporaparekraf tercatat mencapai sedikitnya Rp1.521.120.000 atau sekitar Rp1,52 miliar.

Angka tersebut bukan kecil. Lebih mengusik lagi, pos belanja yang terpantau didominasi kebutuhan operasional internal, seperti perjalanan dinas, alat tulis kantor, makan-minum, kendaraan dinas, honorarium, jasa konsultasi, hingga sewa.

Publik pun patut bertanya: di mana keberpihakan anggaran terhadap masyarakat? Apakah belanja sebesar itu telah disusun dengan keluaran yang benar-benar bisa dirasakan pelaku UMKM, pemuda, atlet, pengelola destinasi wisata, dan warga Pesisir Barat?

Rincian Anggaran Operasional Rp1,52 Miliar

Dari data yang ditelusuri, sejumlah pos belanja tersebut antara lain:

Pos belanjaNilai anggaran
Perjalanan dinas dalam dan luar daerahRp295.000.000
ATK dan keperluan perkantoranRp266.000.000
Kendaraan dinas: sewa, perawatan, operasionalRp198.000.000
Makan dan minum kegiatanRp190.000.000
Jasa transaksi keuanganRp162.400.000
Jasa konsultasiRp140.000.000
Honor kegiatanRp112.400.000
Pakaian dan cendera mataRp63.700.000
Sewa hotel/peralatan umumRp42.600.000
Kesekretariatan: listrik, internet, dan lainnyaRp35.520.000
Sewa bangunan/gedungRp16.500.000
TotalRp1.521.120.000

Jumlah tersebut merupakan akumulasi pos anggaran yang teridentifikasi dalam penelusuran. Karena itu, Disporaparekraf perlu menjelaskan secara terbuka apakah angka itu merupakan pagu, kontrak, atau realisasi belanja per 2026.

Baca juga :  Polres Situbondo Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Okerbaya

Perbedaan ini penting. Pagu anggaran adalah rencana, sedangkan realisasi adalah uang yang telah dibelanjakan. Tidak tepat menyimpulkan adanya penyimpangan hanya dari besarnya pagu. Namun, besaran pagu tetap sah untuk diuji publik: apa dasar kebutuhannya, siapa penerima manfaatnya, dan apa hasil yang dijanjikan dari setiap rupiah yang dialokasikan.

Empat Sektor Strategis, Di Mana Output untuk Warga?

Disporaparekraf memegang empat urusan strategis: pemuda, olahraga, pariwisata, serta ekonomi kreatif. Pesisir Barat juga memiliki modal wisata yang besar, mulai dari pantai, ombak, budaya, hingga peluang tumbuhnya usaha masyarakat.

Semestinya, anggaran daerah tidak berhenti sebagai ongkos rapat, perjalanan, konsumsi, kendaraan, dan aktivitas administrasi. Belanja itu harus bermuara pada program yang terukur: peningkatan destinasi wisata, promosi yang mendatangkan kunjungan, pembinaan atlet dan pemuda, dukungan pelaku ekonomi kreatif, serta pembukaan peluang kerja.

Jika sebagian besar anggaran berputar pada biaya internal birokrasi, sementara masyarakat belum melihat output yang setara, maka evaluasi wajib dilakukan. Bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan uang rakyat kembali menjadi manfaat rakyat.

Prinsip Hukumnya: Efisien, Transparan, dan Bermanfaat

Pengelolaan keuangan negara dan daerah bukan ruang tanpa ukuran. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan. [UU Keuangan Negara]
Prinsip yang sama ditegaskan dalam Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan APBD harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat, bukan sebatas penyerapan anggaran atau kelengkapan administrasi. [PP Pengelolaan Keuangan Daerah]

Baca juga :  Polres Jember Amankan Tersangka Begal Payudara yang Resahkan Warga

Artinya, belanja perjalanan dinas, makan-minum, kendaraan, jasa konsultasi, honorarium, atau sewa tidak otomatis melanggar hukum. Semua pos tersebut dapat dibenarkan sepanjang memiliki dasar penganggaran, kebutuhan yang nyata, mekanisme pengadaan yang benar, harga yang wajar, bukti pertanggungjawaban sah, dan output kegiatan yang dapat diuji.

Sebaliknya, persoalan hukum dapat muncul bila kelak ditemukan misalnya belanja fiktif, mark-up harga, perjalanan dinas yang tidak benar-benar dilakukan, pemecahan paket untuk menghindari prosedur, konflik kepentingan, atau pembayaran tanpa bukti dan hasil pekerjaan yang sah. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan berwenang—bukan disimpulkan hanya dari tingginya nilai anggaran.

Disporaparekraf Diminta Membuka Data

Untuk menjawab pertanyaan publik, Disporaparekraf Pesisir Barat perlu memaparkan:

  • Dokumen perencanaan dan dasar penganggaran tiap pos;
  • Status setiap paket: pagu, kontrak, atau realisasi;
  • Nama dan jenis kegiatan yang dibiayai;
  • Keluaran serta penerima manfaat dari kegiatan;
  • Rincian perjalanan dinas, jasa konsultasi, dan jasa transaksi keuangan;
  • Mekanisme pengadaan, penyedia, serta dokumen pertanggungjawabannya;
  • Perbandingan belanja operasional dengan anggaran program yang langsung menyentuh masyarakat.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Disporaparekraf Kabupaten Pesisir Barat melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 12 Agustus 2026. Hingga berita diterbitkan, belum diperoleh jawaban.

ARMEDIA.news tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kepala Disporaparekraf, Pemkab Pesisir Barat, Inspektorat, dan seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


**Tim Investigasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler