ARMEDIA.news – Kediri – Kegiatan pertambangan pasir ilegal di Dusun Semampir, Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri, kembali menimbulkan kekhawatiran. Pada hari Rabu, 22 Agustus 2024, rekan-rekan media investigasi dilaporkan mengalami kendala dalam peliputan karena masalah perizinan. Meskipun demikian, kabar terbaru menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut telah kembali beroperasi, meski status legalitasnya masih belum jelas.

Investigasi mengungkap bahwa pertambangan yang diduga ilegal ini mulai beroperasi kembali pada 21 Agustus 2024, bertepatan dengan perayaan HUT RI ke-79. Sumber yang enggan disebutkan menyebutkan bahwa pemilik pertambangan berinisial “PL” memiliki hubungan dengan oknum dari Polres Kediri yang diduga menjadi pelindung aktivitas ilegal ini.

Warga setempat dan awak media meminta agar Kepolisian Daerah Jawa Timur segera turun tangan untuk memeriksa dan menghentikan kegiatan pertambangan ini. Mereka mendesak agar Ditreskrimsus Polda Jatim segera melakukan tindakan agar pelaku dapat diadili dan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang adil dan tegas sangat diharapkan untuk memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Namun, praktik pertambangan ilegal yang terjadi menunjukkan adanya kelemahan dalam penegakan hukum.

Diperlukan usaha preventif dan represif untuk menanggulangi masalah ini, serta sosialisasi hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 03 Tahun 2021 yang mengubah Undang-Undang No. 04 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, harus ditegakkan secara efektif untuk menjaga kepatuhan dan keadilan.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan pertambangan ilegal ini untuk memastikan hukum ditegakkan dan lingkungan serta masyarakat terlindungi. (Red/team)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca