DLH Purwakarta Diduga Lemah Syahwat Terhadap Pengusaha Limbah Batubara Masih Beroperasi Alias Kebal Hukum
Armedia.news||Purwakarta, Jabar
Sebelumnya di Purwakarta beberapa pengusaha Pengangkut limbah Batu Bara, yang sempat ditindak terhadap Tim Gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta,Satpol PP,dan Dinas ESDM di lokasi Cijantung Kec, Sukatani Kab, Purwakarta.
Sehingga lokasi Penyimpanan Batu Bara milik beberapa pengusaha yaitu, Saepudin dan Sahroni sempat dipasang Policeline (2/12/2025).
Menurut Penjelasan Erlan Diansyah Kepala Dinas LH dalam penanganan sudah sampai di Polda Jawa Barat ucapnya.
Gabungan awak media Kembali Konfirmasi terhadap Erlan Kadis Dinas Lingkungan Hidup diruangannya(27/01/2026) yang masih berjalan Pengusaha Limbah B3 tanpa terang terangan aktifitas berjalan walaupun sudah di Policeline dari pihak pemerintah ,hal tersebut, pengusaha limbah B3 melabrak Hukum seolah olah Penegak Hukum Tak Berjalan.

Dari Hasil Wawancara Terhadap Kadis Lingkungan Hidup Purwakarta Sudah di Proses Polda Jawa Barat:
Erlan Kepala Dinas LH mengatakan kami selaku pihak Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta akan memanggil kembali terhadap pengusaha yang masih berjalan Limbah Batu Bara sebagai bentuk upaya tindak lanjut dari kinerja dinas lingkungan hidup Purwakarta jelas Erlan.
Insyaallah pihak Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta melakukan penjadwalan Pemanggilan Pengusaha Limbah Batu Bara ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta tegas Erlan.ke awak media.
Tuntutan Masyarakat Cijantung Hukum Harus di Tegakkan Jangan Kalah Sama Pengusaha Limbah B3 yang Sudah Menabrak Aturan :
Masyarakat dan Aktivis Purwakarta yang tidak mau di sebutkan namanya meminta pihak Pengusaha jangan ada pembiaran dalam Pengusaha Limbah B3 yang sampai saat ini masih berjalan terus tanpa ada takutnya dari pihak penegak hukum yang sudah jelas sempat di tutup kembali bagaikan penegakan hukum di Jawa Barat tidak ada….
Selain itu, memastikan dalam kinerja DLH dan Penegak Perda Satpol PP wilayah Purwakarta untuk memastikan negara ini benar benar hadir dan menjalankan kewajibannya menegakkan hukum sesuai UUD.
Sebagaimana mestinya, Pengusaha Limbah B3 mengabaikan Pemerintah daerah terkesan diam terhadap Pengusaha Melanggar aturan maka rakyat wajib bersuara.
Pertanyaan Besar Apakah Polda Jawa Barat Sudah Memeriksa Pengusaha Limbah B3 dari Penjelasan Erlan Kadis Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta!…
Bilamana itu benar ada pemanggilan dari Polda Jawa Barat Pengusaha Limbah B3 kenapa masih beroperasi hal ini,jelas melanggar tata ruang,maka pemerintah sama saja mempertaruhkan keselamatan rakyatnya sendiri,tanpa ada dugaan proses hukum alias Pembiaran .
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap Pihak APH,DLH Purwakarta, Satpol PP,Polda Jawa Barat, untuk pernyataan resmi yang di berikan Keterangan Kadis Lingkungan Hidup Purwakarta( Dev Team Purwakarta )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



