Home / Kesehatan / DPRD Bandung Kebut Tiga Raperda Strategis, Sampah Darurat hingga RSUD Baru

DPRD Bandung Kebut Tiga Raperda Strategis, Sampah Darurat hingga RSUD Baru

BANDUNG DPRD kota Bandung mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan Pemerintah Kota Bandung. Regulasi tersebut menyentuh persoalan mendesak, mulai dari penanganan sampah yang kian kritis, pembangunan RSUD dan Gedung Inspektorat dengan skema multiyears, hingga transformasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Pembahasan memasuki tahap pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (18/6/2026), yang ini

Ketiga raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I itu meliputi perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak (multiyears), serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Seluruh fraksi DPRD Kota Bandung telah menyampaikan pandangan umum secara tertulis sebagai bagian dari Pembicaraan Tingkat I sebelum Pemerintah Kota Bandung memberikan jawaban resmi atas berbagai masukan dan catatan yang disampaikan.

Baca juga :  Kultura Persib di Braga, Elia Yoesman Ubah Sejarah dan Spirit Bobotoh sebagai Warisan Budaya Jawa Barat

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebelumnya menjelaskan bahwa ketiga raperda tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan pembangunan kota yang semakin kompleks.

Menurut Farhan, revisi Perda Pengelolaan Sampah menjadi langkah mendesak karena kondisi persampahan Kota Bandung telah mendekati titik kritis.

“Pengelolaan sampah saat ini semakin mendekati titik darurat. Karena itu diperlukan regulasi yang lebih relevan dan kontekstual agar mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah di Kota Bandung,” kata Farhan dalam rapat paripurna sebelumnya, Rabu (17/6/2026).

Selain persoalan sampah, Pemkot Bandung juga mengajukan skema penganggaran multiyears untuk pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung. Skema tersebut dinilai diperlukan karena kedua proyek strategis itu tidak dapat diselesaikan hanya dalam satu tahun anggaran.

Di sektor keuangan daerah, Pemkot mengusulkan pembentukan regulasi baru terkait Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung. Langkah ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Baca juga :  Ketua DPRD Lubuklinggau Pimpin Rapat 15 Raperda Masuk Propemperda 2025

Sebagai tindak lanjut pembahasan, DPRD Kota Bandung membentuk tiga panitia khusus. Pansus 16 akan membahas Raperda Pengelolaan Sampah, Pansus 17 membahas Raperda pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD dengan skema multiyears, sedangkan Pansus 18 menangani Raperda Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Dalam waktu dekat, Pemkot Bandung akan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD sebelum pembahasan ketiga raperda dilanjutkan pada tingkat panitia khusus.

Redaksi: Mia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler