BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung terkait tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Bandung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (19/6/2026).
Tiga Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 Tahap I tersebut meliputi perubahan aturan pengelolaan sampah, pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD Kota Bandung dengan skema penganggaran tahun jamak (multiyears), serta pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.
Farhan mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan terhadap ketiga Raperda tersebut. Ia menilai telah terbangun kesepahaman antara eksekutif dan legislatif untuk melanjutkan pembahasan secara lebih mendalam di tingkat panitia khusus (Pansus).
“Secara substansial telah terbangun satu kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandung untuk membahas lebih dalam ketiga materi raperda tersebut dalam pembahasan di tingkat pansus,” ujar Farhan.
Pengelolaan Sampah Berorientasi Pengurangan dari Sumber
Terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Farhan menegaskan Pemkot Bandung sejalan dengan DPRD dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang komprehensif, efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Menurutnya, arah kebijakan tersebut berfokus pada pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan partisipasi masyarakat, serta dukungan terhadap program nasional, termasuk pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Ia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan perencanaan yang mencakup aspek kelembagaan, operasional, pembiayaan, regulasi, hingga keterlibatan masyarakat yang menjadi pedoman pelaksanaan program pengelolaan sampah di lapangan.
Pembangunan RSUD dan Inspektorat Dipastikan Tak Ganggu Pelayanan
Pada Raperda pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan skema multiyears, Farhan memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama proses pembangunan berlangsung.
Pemkot Bandung, kata dia, telah melakukan berbagai langkah mitigasi risiko, termasuk memindahkan ruang pelayanan rawat jalan agar layanan kesehatan tetap optimal bagi masyarakat.
“Pemkot Bandung menjamin pelayanan kesehatan di RSUD Kota Bandung tetap berjalan selama proses pembangunan,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen memperhatikan dampak sosial yang mungkin timbul akibat pembangunan Gedung Inspektorat Daerah. Pemenuhan hak-hak masyarakat terdampak akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPR Kota Bandung Didorong Lebih Kompetitif
Sementara itu, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Kota Bandung disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan nasional sekaligus memperkuat peran bank daerah dalam mendukung perekonomian masyarakat.
Farhan menegaskan, BPR Kota Bandung harus menjadi lembaga keuangan yang sehat, kompetitif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Komitmen Pemerintah Kota Bandung adalah memastikan keberadaan BPR Kota Bandung tetap berorientasi pada penguatan ekonomi kerakyatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan modal dasar dan penyertaan modal daerah dalam Raperda tersebut telah mempertimbangkan kebutuhan penguatan permodalan, ketentuan regulator, fasilitas usaha, serta proyeksi pengembangan bisnis jangka panjang.
Masukan Fraksi Jadi Bahan Penyempurnaan
Menutup penyampaiannya, Farhan menegaskan seluruh masukan dan pandangan dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan ketiga Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Sebelumnya, DPRD Kota Bandung telah menerima pandangan umum fraksi terhadap ketiga Raperda pada rapat paripurna, Kamis (18/6/2026). Sebagai tindak lanjut, DPRD membentuk tiga panitia khusus, yakni Pansus 16 untuk Raperda Pengelolaan Sampah, Pansus 17 untuk Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD Kota Bandung, serta Pansus 18 untuk Raperda Perusahaan Perseroan Daerah BPR Kota Bandung.
Redaksi:Mia
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



