Home / Berita Utama / Daerah / JATENG / “Jangan Salah Lokasi! SIM Keliling Bandung Hari Ini Ada 2 Titik, Ini Alternatif Jika Metro Indah Mall Penuh”

“Jangan Salah Lokasi! SIM Keliling Bandung Hari Ini Ada 2 Titik, Ini Alternatif Jika Metro Indah Mall Penuh”

BANDUNG – Warga Bandung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, Sabtu (8/8/2026), tidak perlu terpaku pada satu lokasi. Selain Metro Indah Mall, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung juga tersedia di ITC Kebon Kalapa.

Berdasarkan jadwal layanan SIM Keliling Kota Bandung periode 3–9 Agustus 2026, dua titik pelayanan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, yakni Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta No. 590 Bandung, dan ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.

Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pendaftaran layanan SIM Keliling dibuka pada pukul 09.00–12.00 WIB.

Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean dan keterbatasan kuota pelayanan.
Alternatif Ketiga: MPP Kota Bandung
Bagi warga yang ingin mencari pilihan lain selain mobil SIM Keliling, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung juga menyediakan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C.

MPP Kota Bandung berlokasi di Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung. Berdasarkan informasi resmi MPP, khusus hari Sabtu layanan perpanjangan SIM A dan C dibuka pukul 08.30–12.00 WIB.

Baca juga :  Pemkot Bandung Tegaskan Faskes Dilarang Tolak Pasien, Termasuk yang Tak Punya Biaya

Dengan demikian, warga Bandung memiliki beberapa pilihan lokasi untuk mengurus perpanjangan SIM pada Sabtu ini, sehingga tidak harus berdesakan di satu titik pelayanan.

Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum datang, pemohon perlu memastikan SIM yang akan diperpanjang masih aktif dan belum melewati masa berlaku.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
SIM lama yang masih berlaku.
KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP.
Fotokopi KTP.
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditentukan.
Hasil tes psikologi sesuai ketentuan pelayanan.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat memperpanjangnya melalui layanan keliling dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres.

Tarif Perpanjangan SIM
Untuk biaya penerbitan, tarif resmi yang tercantum dalam jadwal layanan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi apabila dikenakan di lokasi pelayanan.

Baca juga :  BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Kebumen: Waspada Hingga 21 Maret 2025

Catat Lokasinya Sebelum Berangkat
Bagi warga yang berada di kawasan Bandung Timur, Metro Indah Mall dapat menjadi pilihan. Sementara warga yang berada di kawasan pusat kota dapat mempertimbangkan ITC Kebon Kalapa.

Adapun warga yang menginginkan layanan di lokasi tetap dapat memilih MPP Kota Bandung di Jalan Cianjur, yang secara resmi mencantumkan layanan perpanjangan SIM A dan C pada Sabtu hingga pukul 12.00 WIB.

Jadwal layanan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan kepolisian. Karena itu, masyarakat disarankan mengecek informasi terbaru sebelum berangkat agar tidak datang ke lokasi ketika pelayanan sudah ditutup atau kuota telah terpenuhi.

Redaksi : Mia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler