Home / Kesehatan / Pemkot Bandung Tegaskan Faskes Dilarang Tolak Pasien, Termasuk yang Tak Punya Biaya

Pemkot Bandung Tegaskan Faskes Dilarang Tolak Pasien, Termasuk yang Tak Punya Biaya

Bandung, 19 Juni 2026 – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (faskes), baik milik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien yang membutuhkan perawatan, termasuk mereka yang tidak memiliki biaya atau jaminan kesehatan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 tentang Imbauan Tidak Menolak Memberikan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kota Bandung yang ditandatangani Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pada 9 Juni 2026.

Melalui surat edaran itu, Pemkot Bandung memastikan setiap warga tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terhambat persoalan ekonomi maupun administrasi, terutama dalam kondisi gawat darurat.

“Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas,” demikian salah satu poin yang ditegaskan dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Seluruh fasilitas kesehatan yang beroperasi di Kota Bandung diwajibkan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pengobatan serta mengutamakan keselamatan pasien sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga :  Curug Pelangi: Wisata Air Terjun Indah di Cimahi, Jawa Barat


Dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya wajib mendahulukan penyelamatan nyawa serta pencegahan kecacatan. Faskes juga tidak diperbolehkan meminta pembayaran di muka maupun mengutamakan proses administrasi yang berpotensi menghambat penanganan pasien.


Pemkot Bandung menegaskan, pelayanan kegawatdaruratan harus diberikan sesuai kemampuan masing-masing fasilitas kesehatan. Selain itu, faskes diharapkan menyediakan sarana dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang memerlukan penanganan medis.


Untuk memperluas akses layanan kesehatan, Pemkot Bandung juga mendorong kerja sama antara fasilitas kesehatan dengan lembaga sosial, badan amal, dan organisasi filantropi kesehatan. Kolaborasi tersebut ditujukan untuk membantu pembiayaan layanan medis yang belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pihak penjamin lainnya.

Baca juga :  DPRD Jabar Uji Proyek PSEL Bandung Raya, Solusi Sampah atau Beban Baru?


Melalui kebijakan ini, Pemkot Bandung ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan kesempatan memperoleh layanan kesehatan akibat keterbatasan ekonomi atau kendala administrasi. Fasilitas kesehatan diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien

Redaksi: Mia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler