SUMENEP – Mendukung perkembangan pemerintahan desa di seluruh Indonesia, pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan telah mendistribusikan anggaran APBN dalam bentuk Dana Desa ( DD ) sejak tahun 2014.
Namun, dalam realisasi penggunaannya marak terjadi penyimpangan dan tidak sedikit oknum pemerintah desa melakukan mark up dalam penggunaan anggaran Dana Desa sehingga tidak sesuai APBdes.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, ada dugaan penyimpangan dalam realisasi penggunaan anggaran Dana Deaa ( DD ) tahun 2022 dan 2023 oleh oknum Pemerintah Desa Pragaan Laok, Kec. Pragaan, Sumenep, Jawa Timur, sebagai pengguna anggaran Dana Desa ( DD ) yang bersumber dari APBN.
Hal itu disampaikan oleh ketua Lembaga Independen Pemeriksa Keuangan ( LIPK ) Sumenep , Sayfiddin kepada media sekira pukul 15.00 WIB di sela – sela rutinitas kegiatannya sebagai aktivis berani, asal putra daerah Sumenep.
” Saya mengkaji dari hasil investigasi, ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 dan 2023 yang disinyalir tidak sesuai dengan RAB,” ungkap Ketua LIPK. Senin ( 02/09/2024 )
Menurutnya, penggunaan Dana Desa ( DD ) tahun 2022 dan 2023 oleh oknum Pemdes Pragaan Laok dalam realisasinya ada beberapa item penggunaan anggarannya diduga di Mark up. Hal itu berimplikasi terhadap kerugian negara dan masyarakatnya.
Ketua LIPK menuturkan, bahwa dirinya telah mempersiapkan berkas yang diperlukan. Ia akan melaporkan temuan yang berkaitan dengan hal itu ke APH agar diproses hukum sesuai hukum yang berlaku.
“Tindakan melanggar hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan golongannya tidak boleh dibiarkan agar tidak menjadi budaya perbuatan korupsi yang berkelanjutan, ” tegas Sayfiddin.
Menelusuri hal itu, pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 16.00 media berusaha mengkonfirmasi Kades Pragaan Laok lewat via telpon WA dan chat WA nya guna mendapatkan klarifikasi secara deteil dan kompeten belum ada respon sampai berita tayang.
Kendati demikian, untuk konsumsi publik media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut yang melibatkan pihak terkait lainnya. ( Mul )