armedia.news | Konkep Wangi-Wangi, 24 Juli 2025 – Saya, Sumardin, SH, menyatakan keberatan dan kritik atas terpilihnya Haliana, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Wakatobi, sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Wakatobi. Pengangkatan ini diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, khususnya Pasal 40, yang menyebutkan bahwa:
“Pengurus organisasi olahraga bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.”
(Pasal 40 UU No. 3 Tahun 2005)
Ketentuan ini secara tegas melarang pejabat publik, termasuk kepala daerah, untuk menduduki posisi sebagai pengurus KONI di tingkat manapun—baik nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Artinya, pengangkatan Haliana sebagai Ketua KONI Wakatobi bukan hanya tidak etis, tetapi secara hukum bertentangan dengan Undang-Undang.
PRESENDEN DAN KONFLIK KEPENTINGAN
Lebih ironis, pada periode sebelumnya, KONI Wakatobi dipimpin oleh H. Hamirudin, yang juga saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi. Namun dalam kepemimpinannya, justru anggaran KONI “digembosi” atau dipangkas oleh Haliana, yang kala itu telah menjabat sebagai Bupati. Keputusan politik tersebut diduga bernuansa konflik kepentingan, sebab kini Haliana sendiri menjabat sebagai Ketua KONI.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah pemotongan anggaran KONI saat itu adalah bentuk tekanan politik untuk membuka jalan bagi dirinya sendiri?
Apakah Haliana menggunakan kekuasaan publiknya untuk mengambil alih kepemimpinan organisasi olahraga yang seharusnya mandiri?
SERUAN PENGAWASAN DARI APARAT PENEGAK HUKUM
Situasi ini jelas memperlihatkan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan, serta berpotensi menimbulkan tindak pidana administrasi dan korupsi, khususnya dalam hal alokasi dan penggunaan anggaran hibah KONI yang bersumber dari APBD.
Oleh karena itu, saya mendesak:
Kejaksaan Negeri Wakatobi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk:
Melakukan pengawasan ketat terhadap proses penganggaran dan penggunaan dana KONI.
Menyelidiki dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Bupati dalam rangka pencaplokan posisi Ketua KONI.
KONI Provinsi dan KONI Pusat untuk segera:
Mengevaluasi dan membatalkan pengangkatan Haliana sebagai Ketua KONI Wakatobi demi menegakkan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2005.
DPRD Wakatobi agar tidak tutup mata dan turut serta dalam pengawasan anggaran olahraga yang digunakan melalui KONI.
KESIMPULAN: DEMI MENEGAKKAN HUKUM DAN ETIKA PEMERINTAHAN
Sebagai praktisi hukum, saya menilai bahwa praktik rangkap jabatan antara kepala daerah dan Ketua KONI adalah bentuk nyata pelanggaran hukum dan etika, serta mencederai semangat demokrasi dan otonomi lembaga keolahragaan. Jika hal ini terus dibiarkan, maka dunia olahraga akan terjerumus dalam politik kekuasaan dan hilang marwahnya sebagai wadah pembinaan generasi muda.
PENUTUP
Saya, Sumardin, SH, akan terus mengawal persoalan ini secara hukum dan moral, demi tegaknya konstitusi dan sistem keolahragaan yang bebas dari intervensi kekuasaan.
Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis olahraga, akademisi, dan media di Wakatobi untuk tidak tinggal diam dan bersama-sama menjaga kemandirian KONI sebagai milik rakyat, bukan alat kekuasaan.
Hormat saya,
Sumardin, SH
Praktisi Hukum dan Pemerhati Kebijakan Publik
Kabupaten Wakatobi
Laporan : Redaksi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



