GARUT, Armenia News. Com, — Forum Pemuda Tarogong mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab sosial pengusaha hotel, pelaku usaha pariwisata, serta perusahaan lainnya yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Tarogong terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Forum tersebut menilai keberadaan berbagai usaha pariwisata seharusnya tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat lokal. 15 Agustus 2026
Pertanyaan itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang saat ini telah mengalami perubahan, terakhir melalui UU Nomor 18 Tahun 2025. Dalam Pasal 26, pengusaha pariwisata antara lain diwajibkan mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan koperasi setempat, mengutamakan produk masyarakat setempat serta tenaga kerja lokal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dan berperan aktif dalam pengembangan prasarana serta program pemberdayaan masyarakat.
“Kami mempertanyakan, apa kontribusi nyata perusahaan dan hotel terhadap masyarakat Tarogong? Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton sementara keuntungan ekonomi berputar di lingkungan perusahaan,” demikian sikap Forum Pemuda Tarogong.
Menurut mereka, CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan tidak semestinya dipahami sebatas pemberian bantuan sesaat ketika ada kegiatan tertentu. Tanggung jawab sosial harus diarahkan pada program yang memberikan dampak berkelanjutan, seperti pemberdayaan UMKM, pelatihan pemuda, peningkatan keterampilan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, pengembangan ekonomi masyarakat, pendidikan, serta kepedulian terhadap lingkungan.
Selain UU Kepariwisataan, aspek tanggung jawab sosial perusahaan juga diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 74 mengatur kewajiban TJSL bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 47 Tahun 2012, yang menekankan bahwa TJSL diarahkan antara lain untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan dan peningkatan kualitas kehidupan serta lingkungan masyarakat.
Forum Pemuda Tarogong pun mendorong Pemerintah Kabupaten Garut agar tidak hanya memberikan izin dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha, tetapi juga memastikan kontribusi dunia usaha terhadap masyarakat berjalan secara nyata dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin pemerintah membuka ruang transparansi. Berapa perusahaan yang beroperasi di Tarogong, apa program pemberdayaan masyarakat yang mereka jalankan, berapa nilai kontribusinya, dan siapa masyarakat yang menerima manfaatnya?”
Forum Pemuda Tarogong menilai transparansi tersebut penting agar program tanggung jawab sosial tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial atau pencitraan perusahaan.
Mereka juga meminta perusahaan dan pengusaha hotel untuk mulai menyusun program CSR/TJSL yang benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat sekitar.
“Kalau perusahaan tumbuh dan berkembang di Tarogong, masyarakat sekitar juga harus merasakan pertumbuhan tersebut. Jangan sampai hotel dan perusahaan semakin besar, tetapi masyarakat lokal tetap menjadi penonton di daerahnya sendiri.”
Forum Pemuda Tarogong menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi atau kegiatan usaha. Sebaliknya, dunia usaha diharapkan menjadi mitra pemerintah dan masyarakat dalam membangun Tarogong melalui investasi, lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan perlindungan lingkungan.
“Kami tidak anti-investasi. Kami justru ingin investasi yang hadir di Tarogong benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.” (red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


