Home / Berita Utama / Daerah / JABAR / LIBAS SOROTI MISTERI PENGANGKATAN DIREKSI BARU PT MUJ: PUBLIK BERHAK TAHU, ADA APA?

LIBAS SOROTI MISTERI PENGANGKATAN DIREKSI BARU PT MUJ: PUBLIK BERHAK TAHU, ADA APA?

JAWA BARAT — Pengangkatan jajaran direksi baru PT Migas Utama Jabar (MUJ), salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menuai sorotan. Pasalnya, informasi mengenai siapa figur yang menduduki posisi strategis tersebut disebut belum terbuka secara jelas kepada publik.

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi, kompetensi, serta proses pengangkatan direksi perusahaan daerah yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan dan kekayaan daerah.

Sorotan tersebut sebelumnya diberitakan Pikiran Rakyat melalui artikel berjudul “PT Migas Utama Jabar Disorot, Ada Apa Dibalik Pengangkatan Direksi Baru yang Tertutup?”. Dalam pemberitaan tersebut, pakar kebijakan publik dan Dosen Administrasi Publik Universitas Padjadjaran, Dr. Bonti Wiradinata, menyoroti ketertutupan informasi pasca-RUPS Luar Biasa PT MUJ.

Menurut Bonti, minimnya informasi mengenai figur yang ditunjuk dapat membatasi ruang publik untuk mengetahui rekam jejak, kompetensi, dan potensi konflik kepentingan calon maupun direksi yang telah diangkat.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena PT MUJ bukan sekadar perusahaan swasta biasa. Sebagai BUMD, pengelolaannya berkaitan dengan kepentingan daerah sehingga masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan perusahaan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

LIBAS: JANGAN SAMPAI BUMD MENJADI RUANG TERTUTUP

Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemegang saham PT MUJ perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai proses pengangkatan direksi baru.

“Publik tidak sedang meminta rahasia perusahaan dibuka seluruhnya. Yang dipertanyakan adalah siapa yang ditunjuk, apa kompetensinya, bagaimana proses seleksinya, dan apa dasar pengangkatannya,” tegas LIBAS.

Baca juga :  PWI Bekasi Raya: Bupati Bekasi Harus Lengser, Kekuasaan Busuk Tak Layak Bertahan

Menurut LIBAS, keterbukaan informasi justru penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi mengenai adanya kepentingan tertentu di balik pengangkatan tersebut.

“Kalau prosesnya memang profesional dan sesuai aturan, mengapa harus menjadi misteri? Buka saja nama, rekam jejak profesional, kompetensi, serta dasar keputusan RUPS. Dengan begitu publik bisa menilai secara objektif,” ujarnya.

JANGAN BIARKAN DUGAAN KOMPROMI POLITIK BERKEMBANG

LIBAS juga menilai tudingan mengenai kemungkinan adanya kompromi politik atau kedekatan dengan pemegang saham pengendali harus dibuktikan, bukan langsung dianggap sebagai fakta.

Namun, menurut LIBAS, justru karena adanya pertanyaan tersebut, pemerintah dan manajemen MUJ perlu memberikan klarifikasi.

“Jangan sampai diamnya pemerintah justru memperbesar dugaan. Kalau tidak ada persoalan, jelaskan. Kalau prosesnya sesuai aturan, tunjukkan dasar hukumnya,” katanya.

LIBAS meminta agar proses pengangkatan direksi dapat diuji dari aspek kompetensi, integritas, independensi, rekam jejak, potensi konflik kepentingan, dan kepatuhan terhadap ketentuan tata kelola BUMD.

DPRD JABAR JUGA PERLU MENJALANKAN FUNGSI PENGAWASAN

LIBAS juga mendorong DPRD Jawa Barat untuk tidak pasif. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD dinilai perlu meminta penjelasan mengenai proses pengangkatan direksi PT MUJ.

“Kalau DPRD saja tidak mengetahui siapa yang menjadi direksi baru, ini harus menjadi pertanyaan serius. Jangan sampai fungsi pengawasan berjalan setelah masalah muncul,” kata LIBAS.

LIBAS meminta DPRD Jabar memanggil pihak terkait untuk menjelaskan:

  1. Siapa saja direksi baru PT MUJ yang diangkat?
  2. Kapan dan bagaimana proses seleksinya dilakukan?
  3. Siapa tim atau pihak yang melakukan penilaian calon direksi?
  4. Apa dasar keputusan RUPS Luar Biasa?
  5. Bagaimana rekam jejak dan kompetensi masing-masing direksi?
  6. Apakah terdapat potensi konflik kepentingan?
  7. Apakah seluruh persyaratan pengangkatan telah dipenuhi?
  8. Mengapa informasi mengenai jajaran direksi baru tidak segera disampaikan secara terbuka kepada publik?
Baca juga :  "60 Tahun PR: Pangdam Siliwangi, Kapolda Jabar, dan Tokoh Terima Anugerah ‘Jejak Pengabdian"

BUMD BUKAN MILIK PRIBADI

LIBAS menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang mendapatkan jabatan.

“Ini soal tata kelola perusahaan daerah. BUMD membawa kepentingan publik. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang relevan mengenai siapa yang dipercaya mengelolanya,” tegasnya.

LIBAS mengingatkan, ketertutupan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran, tetapi ketertutupan juga tidak boleh dibiarkan menjadi ruang berkembangnya kecurigaan.

“Kalau memang semuanya bersih, profesional dan sesuai aturan, buka kepada publik. Jangan biarkan masyarakat hanya mendapatkan informasi dari rumor,” pungkas LIBAS.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemegang saham, PT MUJ dan DPRD Jawa Barat: apakah mereka akan membuka proses pengangkatan direksi baru tersebut secara transparan, atau justru membiarkan pertanyaan publik semakin besar?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler