IMG-20240625-WA0062

Armedia.news l Sukabumi-Diduga adanya para pemain oli bekas (pengepul) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari oli bekas tanpa ijin yang dimiliki oleh beberapa pengusaha, dengan bebasnya beroperasi seakan kebal dengan hukum, Gudang tersebut berlokasi di beberapa titik yang ada di dua desa.yaitu desa sekarwangi dan desa Tenjojaya,kecamatan Cibadak kabupaten sukabumi Jawa Barat.Selasa 25/06/2024

Pantauan awak media dilokasi gudang pengolahan oli bekas salah satu pengusaha P terdapat sejumlah Kempu (penampungan), oli bekas, dan alat Mesin untuk menyedot oli bekas.

Dari keterangan P (inisial) salah satu pengusaha dari sekian banyaknya menerangkan, bahwa usahanya sudah berjalan sejak lama dan para pengusaha oli bekas di tempat ny tidak memiliki izin

“Usaha ini berjalan sudah lama pak, bahkan sudah ada yang bertahun tahun.untuk soal izin saya rasa semuanya tidak ada yang memiliki izin. Untuk oli oli bekas yang saya beli itu dari bengkel yang ada di wilayah kabupaten sukabumi,cianjur sama bogor.ada yang keliling setiap harinya berangkat pagi”.Katanya 19/06/2024

Disinggung soal tidak membuatnya izin P menyebutkan karena mahalnya biaya,

“Iya salah satu tidak membuat nya izin itu karena mahal pak” Cetusnya

Lebih lanjut P mengatakan,apalagi itu dibawah ada pengepul besar pak namanya PT B dan itu juga sudah lama beroperasi.Ujarnya

Para pengepul tersebut tidak sadar akan dampak bahaya nya dengan limbah tersebut. Padahal pemerintah sudah menegaskan di dalam aturan bahwa setiap orang dilarang mengumpulkan limbah B3 khususnya oli tanpa ada izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Hal ini di atur dalam Pasal 59 ayat (4) dan sanksi pidana terdapat dalam Pasal 102 UUPPLH Dan di dalam PP Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Limbah B3 khusunya oli dapat merusak lingkungan. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan metodologi mengacu pada sumber data sekunder sebagai bahan hukum utama. Dianalisis dan disusun secara sistematis kemudian menarik suatu kesimpulan bersifat deskriptif. Secara spesifik limbah B3 merupakan sisa bisnis dan/atau aktivitas yang mengandung bahan berbahaya dan / atau beracun karena sifat dan / atau konsentrasi dan / atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemari dan / atau merusak lingkungan, dan / atau dapat membahayakan lingkungan, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Oli sebagai pelumas / minyak kotor, yang dengan sengaja dikumpulkan untuk dijual kembali kepada mereka yang membutuhkannya dapat merusak lingkungan karena sisa dari sedimen dibuang ke media tanah dapat menyebabkan kerusakan tanah. Minyak yang tersisa harus diolah atau diberikan kepada perusahaan yang dapat memproses limbah sehingga tidak berbahaya.

Sampai berita ini di terbitkan, diduga para pelaku masih tetap beroperasi seakan merasa dirinya kebal hukum.kepada pihak APH dan dinas terkait agar dengan tegas untuk menindaklanjuti nya.

(Hilman)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca