Home / Berita Utama / Kejati Jabar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu

Kejati Jabar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu

Kota Bandung- Kamis, 26 Juni 2025 – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) Tahun 2013 s/d 2021.

Tersangka:

  1. Sdr. SGY (Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2012 s/d 2022)
  2. Sdr. MAA (Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2012 s/d 2019)
  3. Sdr. BS (Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2020 s/d 2023)

Kerugian Keuangan Negara:

Rp. 139.651.459.166,- (seratus tiga puluh sembilan milyar enam ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah)

Baca juga :  Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di NTB Langsung Diawasi Kompolnas RI

Dasar Penetapan Tersangka:

  • Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-539/M.2/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025
  • Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-56/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 (SGY)
  • Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-59/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 (MAA)
  • Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 (BS)

Penahanan:

  • Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1488/M.2.5/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025
  • Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 26 Juni 2025 s/d 15 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Kota Bandung.

Pasal yang Dilanggar:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
  • Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga :  Terjadi Lakalantas Di Jembatan Suramadu Antara Pemakai Sepeda Motor Dan Truk Bermuatan Garam

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan terus melakukan pendalaman penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait peristiwa tersebut.

(Red) HMS) *”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler