Oleh: Muhamad Zulpiqran
armedia.news | Reformasi demokrasi di Indonesia merupakan langkah berkelanjutan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang sejati. Sejak era Reformasi 1998, demokrasi Indonesia diatur sedemikian rupa sehingga partai politik menjadi satu-satunya saluran pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mekanisme ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada Pasal 240 ayat (1) huruf n menegaskan bahwa calon anggota DPR hanya dapat diajukan oleh partai politik peserta pemilu.
Namun, praktik demokrasi yang terlalu terpusat pada partai politik justru menimbulkan berbagai persoalan serius. Aspirasi rakyat sering kali tidak tersalurkan karena keputusan politik anggota legislatif kerap terikat pada kepentingan partai, bukan kepentingan konstituen. Hal ini mengaburkan hakikat kedaulatan rakyat yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yaitu bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan elit partai.
- Partai Politik Sebagai Hambatan Demokrasi
Dominasi partai politik telah menciptakan budaya oligarki dalam perpolitikan Indonesia. Calon anggota DPR harus melalui proses seleksi internal partai yang sering kali tidak transparan dan sarat kepentingan. Hal ini menimbulkan beberapa masalah:
Terbatasnya partisipasi rakyat secara langsung. Rakyat tidak dapat mencalonkan individu berintegritas tinggi tanpa melalui partai, meski dukungan publik besar.
Tingginya biaya politik. Mahar politik dalam pencalonan melalui partai menjadi beban berat bagi calon anggota legislatif dan membuka ruang korupsi.
Ketergantungan anggota DPR pada kebijakan partai. Banyak anggota DPR merasa wajib mengikuti instruksi partai dalam pengambilan keputusan, meski keputusan tersebut tidak sesuai aspirasi rakyat.
Jika partai politik tidak lagi menjadi pengusung tunggal, maka anggota DPR dapat sepenuhnya berpihak kepada rakyat, karena legitimasi mereka akan berasal langsung dari dukungan masyarakat, bukan dari mandat partai. Hal ini akan mengembalikan hakikat demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.”
- Penghapusan Peran Sentral Partai Politik
Penghapusan kewajiban pencalonan melalui partai politik bahkan dapat menjadi langkah awal menuju sistem demokrasi tanpa dominasi partai. Dalam model ini, rakyat dapat mengajukan calon anggota legislatif secara independen tanpa harus bergantung pada struktur partai. Dengan demikian:
Setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi, sesuai Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Keputusan politik anggota DPR akan murni didasarkan pada aspirasi rakyat, bukan garis kebijakan partai.
Pesta demokrasi akan benar-benar menjadi momentum kemerdekaan rakyat untuk memilih wakil yang mereka percayai.
Praktik demokrasi tanpa dominasi partai telah diterapkan di beberapa negara bagian di dunia, seperti pemilihan lokal di negara-negara Nordik, yang menunjukkan tingkat partisipasi publik tinggi dan keterwakilan rakyat yang lebih otentik.
- Efisiensi Kursi Legislatif
Selain pembaruan mekanisme pencalonan, jumlah kursi DPR yang kini mencapai 580 kursi (Pasal 186 UU No. 7 Tahun 2017) juga perlu dievaluasi. Penambahan kursi yang terus-menerus tidak selalu meningkatkan kualitas representasi, tetapi justru menambah beban keuangan negara.
Langkah efisiensi yang dapat dipertimbangkan:
Meninjau ulang alokasi kursi per daerah pemilihan agar tetap proporsional tanpa membengkakkan jumlah kursi.
Membatasi jumlah kursi sesuai standar internasional, seperti “cube root rule”, yang memperkirakan jumlah kursi optimal berdasarkan populasi negara.
Memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas jangkauan wakil rakyat tanpa perlu menambah jumlah anggota DPR.
Dengan sistem parlemen yang ramping dan bebas dari dominasi partai, proses legislasi akan lebih efisien, anggaran negara lebih hemat, dan kualitas pengawasan terhadap pemerintah akan meningkat.
- Urgensi Reformasi Demokrasi
Demokrasi Indonesia harus bertransformasi dari sistem yang dikendalikan oleh partai politik menuju sistem yang berorientasi pada rakyat. Penghapusan peran sentral partai politik dalam pencalonan DPR adalah langkah penting untuk memutus rantai oligarki dan membuka ruang bagi rakyat berdaulat.
Revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi keharusan agar:
Jalur independen bagi calon legislatif dibuka lebar.
Jumlah kursi DPR disederhanakan.
Menghapus peran partai politik dalam pemilu legislatif
Dengan demikian, pesta demokrasi akan benar-benar menjadi perayaan kemerdekaan rakyat, di mana setiap suara memiliki nilai yang sama, dan setiap wakil rakyat benar-benar bertanggung jawab kepada pemilih, bukan kepada partai.
Sudah saatnya Indonesia mengoreksi sistem demokrasi yang terlalu bertumpu pada partai politik. Partai yang semula dimaksudkan sebagai sarana pendidikan politik rakyat kini justru sering menjadi penghambat aspirasi. Reformasi demokrasi yang menghapus dominasi partai politik dan mengefisiensikan parlemen akan memperkuat posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Langkah ini adalah bagian dari perjuangan panjang menuju sistem pemerintahan yang benar-benar bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



