
armedia.news | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebuah motor merek Royal Enfield dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam penggeledahan terkait kasus Bank BJB. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan upaya aset recovery.
Alasan Penyitaan Kendaraan oleh KPK
Menurut Jubir KPK, Tessa Mahardhika, penyitaan kendaraan dapat dilakukan jika kendaraan tersebut:
- Menjadi bagian dari proses korupsi
- Dibeli menggunakan hasil tindak pidana
- Sebagai aset untuk pengembalian kerugian negara
“Penyitaan aset kendaraan ini bisa berujung pada uang pengganti untuk negara,” jelas Tessa.
Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil dilakukan pada Maret 2025, di mana sejumlah barang dan dokumen turut disita. Salah satu barang yang disita adalah motor Royal Enfield.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau nggak salah itu motor, saya nggak hafal mereknya,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan.
Kasus Korupsi Bank BJB
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
- Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB)
- Widi Hartono (WH) (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
- Suhendrik (S)
- R Sophan Jaya Kusuma (RSJK) (pihak swasta)
Kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar, yang digunakan untuk kebutuhan non-budgeter.
Langkah Pencegahan oleh KPK
Saat ini, para tersangka belum ditahan. Namun, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT