Home / Berita Utama / Daerah / JABAR / KPK Sita Motor Royal Enfield dari Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

KPK Sita Motor Royal Enfield dari Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

KPK Sita Motor Royal Enfield

armedia.news | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebuah motor merek Royal Enfield dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam penggeledahan terkait kasus Bank BJB. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan upaya aset recovery.

Alasan Penyitaan Kendaraan oleh KPK

Menurut Jubir KPK, Tessa Mahardhika, penyitaan kendaraan dapat dilakukan jika kendaraan tersebut:

  1. Menjadi bagian dari proses korupsi
  2. Dibeli menggunakan hasil tindak pidana
  3. Sebagai aset untuk pengembalian kerugian negara

“Penyitaan aset kendaraan ini bisa berujung pada uang pengganti untuk negara,” jelas Tessa.

Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

Penggeledahan rumah Ridwan Kamil dilakukan pada Maret 2025, di mana sejumlah barang dan dokumen turut disita. Salah satu barang yang disita adalah motor Royal Enfield.

Baca juga :  Ade Husen: Pembangunan Jalan di Cikitu Menggunakan Material Berkualitas

“Kalau nggak salah itu motor, saya nggak hafal mereknya,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan.

Kasus Korupsi Bank BJB

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:

  • Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB)
  • Widi Hartono (WH) (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
  • Suhendrik (S)
  • R Sophan Jaya Kusuma (RSJK) (pihak swasta)

Kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar, yang digunakan untuk kebutuhan non-budgeter.

Baca juga :  Guru SMPN di Bekasi Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi: Polisi Ungkap Fakta-Fakta Mengerikan

Langkah Pencegahan oleh KPK

Saat ini, para tersangka belum ditahan. Namun, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler