Home / Berita Utama / Daerah / JABAR / Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jawa Barat Selama Mudik Lebaran 2025

Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jawa Barat Selama Mudik Lebaran 2025

armedia.news | Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di ruas jalan tol dan non-tol yang menjadi jalur utama pemudik. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan beberapa instansi terkait, pembatasan ini berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan spesifikasi tertentu, seperti:

  • Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih.
  • Mobil barang dengan kereta gandengan atau tempelan.
  • Kendaraan yang mengangkut hasil tambang, bahan bangunan, dan hasil galian.
Baca juga :  Tarif Tol Jakarta-Pejagan 2025

Namun, ada pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut barang-barang esensial seperti bahan bakar, barang pokok, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan hantaran uang. Kendaraan ini tetap diizinkan beroperasi dengan syarat memiliki surat muatan resmi yang ditempelkan pada kaca depan kendaraan.

Ruas Jalan yang Terdampak
Pembatasan operasional berlaku di beberapa ruas jalan tol utama di Jawa Barat, termasuk:

  • Tol Jakarta-Cikampek.
  • Tol Cikampek-Palimanan.
  • Tol Padalarang-Cileunyi.
  • Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Segmen Sadang-Bojongmangu).

Selain itu, pembatasan juga berlaku di jalan non-tol seperti Bandung-Nagrek-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar dan Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur-Bandung.

Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelancaran bagi arus mudik dan balik Lebaran, mengurangi risiko kecelakaan, serta memastikan kenyamanan perjalanan bagi masyarakat yang menggunakan jalur darat.

Baca juga :  Kota Bandung Catat Rekor Penerbitan KIA Terbanyak, Berkat Kolaborasi Kejari dan Pemkot

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, Anda dapat mengunjungi Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan Jawa Barat.

Semoga kebijakan ini dapat mendukung kelancaran mudik Lebaran 2025 dan memberikan pengalaman perjalanan yang lebih baik bagi masyarakat!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler