31.5 C
Jakarta
Senin, Mei 20, 2024

Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu di Serang

armedia.news | Serang – Polisi menangkap seorang pemuda diduga pengedar uang palsu di Kabupaten Serang, Banten. Pelaku melancarkan aksinya dengan berbelanja rokok ke warung.

“Pelaku melakukan tindak pidana menyimpan, membawa, mengedarkan uang yang diketahuinya merupakan rupiah palsu,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/5/2024).

Condro menjelaskan pelaku berinisial PHF (20), warga Kota Tangerang. Pelaku beraksi pada (4/5) pukul 03.00 WIB di Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Baca juga :  Kapolri akan Keliling Pantau Arus Mudik

“Pelaku membelanjakan uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dengan satu bungkus rokok dan satu minuman kemasan, kemudian kembalian dari hasil belanja sebesar Rp 70 ribu yang merupakan uang rupiah asli disimpan pelaku,” jelasnya.

Kata Condro, pelaku datang ke warung bersama temannya berinisial FAD. Pelaku dan temannya segera meninggalkan warung usai membelanjakan uang palsu.

“Pemilik warung menyadari uang yang dipakai untuk belanja merupakan uang palsu. Pemilik warung pun mengejar pelaku dan menghubungi polisi,” jelasnya.

Baca juga :  Polri Akan Limpahkan Tujuh Tersangka PPLN Pelanggaran Pemilu ke Kejaksaan

Kini, pelaku sudah diamankan polisi dengan barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Populer

3 Manfaat Sperma Wanita

Manfaat Meremas Payudara

Eksplorasi konten lain dari ArMedia Published

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca