Home / Berita Utama / Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu di Serang

Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu di Serang

Pengedar Uang Palsu

armedia.news | Serang – Polisi menangkap seorang pemuda diduga pengedar uang palsu di Kabupaten Serang, Banten. Pelaku melancarkan aksinya dengan berbelanja rokok ke warung.

“Pelaku melakukan tindak pidana menyimpan, membawa, mengedarkan uang yang diketahuinya merupakan rupiah palsu,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/5/2024).

Condro menjelaskan pelaku berinisial PHF (20), warga Kota Tangerang. Pelaku beraksi pada (4/5) pukul 03.00 WIB di Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Baca juga :  Prediksi Kemenag Idul Fitri 1 Syawal 1445 H Jatuh Pada 10 April 2024

“Pelaku membelanjakan uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dengan satu bungkus rokok dan satu minuman kemasan, kemudian kembalian dari hasil belanja sebesar Rp 70 ribu yang merupakan uang rupiah asli disimpan pelaku,” jelasnya.

Kata Condro, pelaku datang ke warung bersama temannya berinisial FAD. Pelaku dan temannya segera meninggalkan warung usai membelanjakan uang palsu.

“Pemilik warung menyadari uang yang dipakai untuk belanja merupakan uang palsu. Pemilik warung pun mengejar pelaku dan menghubungi polisi,” jelasnya.

Baca juga :  Cooling System, Polres Tuban Gelar Doa Bersama Perguruan Silat untuk Kondusifitas Pilkada 2024

Kini, pelaku sudah diamankan polisi dengan barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler