Pengedar Uang Palsu

armedia.news | Serang – Polisi menangkap seorang pemuda diduga pengedar uang palsu di Kabupaten Serang, Banten. Pelaku melancarkan aksinya dengan berbelanja rokok ke warung.

“Pelaku melakukan tindak pidana menyimpan, membawa, mengedarkan uang yang diketahuinya merupakan rupiah palsu,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/5/2024).

Condro menjelaskan pelaku berinisial PHF (20), warga Kota Tangerang. Pelaku beraksi pada (4/5) pukul 03.00 WIB di Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

“Pelaku membelanjakan uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dengan satu bungkus rokok dan satu minuman kemasan, kemudian kembalian dari hasil belanja sebesar Rp 70 ribu yang merupakan uang rupiah asli disimpan pelaku,” jelasnya.

Kata Condro, pelaku datang ke warung bersama temannya berinisial FAD. Pelaku dan temannya segera meninggalkan warung usai membelanjakan uang palsu.

Baca juga :  Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima Amankan Proses Embarkasi dan Debarkasi KM Tilong Kabila di Pelabuhan Bima

“Pemilik warung menyadari uang yang dipakai untuk belanja merupakan uang palsu. Pemilik warung pun mengejar pelaku dan menghubungi polisi,” jelasnya.

Kini, pelaku sudah diamankan polisi dengan barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

About The Author

Tinggalkan Balasan