Home / Berita Utama / Daerah / JABAR / PTPN VIII Tolak Permohonan Lahan HGU untuk Gedung KDMP, Pemdes Cibodas Kecewa Berat

PTPN VIII Tolak Permohonan Lahan HGU untuk Gedung KDMP, Pemdes Cibodas Kecewa Berat


SUKABUMI, 7 Mei 2026 — Harapan Pemerintah Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi untuk membangun Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di atas lahan HGU milik PTPN VIII Perkebunan Pasirbadak pupus setelah permohonan penggunaan lahan tersebut ditolak pihak perkebunan.
Penolakan yang disebut dilakukan secara halus, baik secara lisan maupun tertulis, menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan pemerintah desa dan masyarakat yang sejak awal berharap pembangunan gedung koperasi dapat segera direalisasikan sebagai bagian dari program prioritas nasional.
Kepala Desa Cibodas, H. Ibadulloh Muchtar atau yang akrab disapa H. Uwok, mengaku sedih dan prihatin atas sikap pihak PTPN VIII yang tidak memberikan ruang pemanfaatan lahan HGU untuk kepentingan masyarakat desa.
“Permohonan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Cibodas yang diajukan ke pihak PTPN VIII Pasirbadak ternyata mengalami penolakan secara halus. Kami sebagai kepala desa merasa sedih dan prihatin. Bahkan kami juga sudah melayangkan surat pemberitahuan resmi terkait hal ini kepada pihak Kecamatan Palabuhanratu,” ujar H. Uwok kepada awak media, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, pembangunan koperasi tersebut merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Karena itu, pihak desa berharap PTPN VIII dapat membantu menjembatani dan memfasilitasi kebutuhan lahan demi kepentingan masyarakat luas.
H. Uwok menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah berniat mengambil alih lahan secara sepihak. Pemerintah desa, kata dia, memahami bahwa lahan HGU merupakan aset aktif perusahaan negara sehingga penggunaannya harus melalui mekanisme resmi dan sesuai aturan yang berlaku.
Secara regulasi, pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih memang dimungkinkan dilakukan di atas lahan HGU PTPN melalui pola sinergi atau kerja sama pemanfaatan lahan. Di sejumlah daerah lain, proses pengukuran lahan HGU bahkan sudah mulai dilakukan untuk mendukung pembangunan koperasi desa.
Namun demikian, penggunaan lahan HGU tetap harus memperhatikan status operasional perkebunan, termasuk tidak mengganggu area produktif, program replanting, maupun aktivitas utama perusahaan.
Pemerintah Desa Cibodas bersama masyarakat berharap pihak PTPN VIII Pasirbadak dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan membuka ruang dialog demi kepentingan masyarakat desa.
Warga menilai keberadaan Gedung Koperasi Merah Putih nantinya akan menjadi pusat penguatan ekonomi warga, pemberdayaan usaha masyarakat, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Cibodas.
Dengan tetap mengedepankan prosedur dan aturan yang berlaku, masyarakat berharap pembangunan koperasi dapat terwujud tanpa menimbulkan konflik antara pemerintah desa dan pihak perkebunan.

Baca juga :  Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Blitar Kota Berbagi Bantuan Sosial

Red: Mia

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler