Home / Berita Utama / Satresnarkoba Polres Lahat Ringkus GUS Tersangka Pengedar Narkotika

Satresnarkoba Polres Lahat Ringkus GUS Tersangka Pengedar Narkotika

Lahat, Sumsel : 10 Oktober 2024 – ARMEDIA.news ll

Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat Polda Sumsel berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu Penangkapan tersangka seorang laki laki inisial Gus (27 Tahun) yang beralamat di Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan

Kapolres Lahat AKBP God Parlarso S.Sinaga .SH.SIK.MH melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono .SH mengatakan Tersangka ditangkap sekira pukul 23.00 WIB di rumah milik pelaku (TKP) di
Pimpinan langsung Kasat Res Narkoba AKP Khairudin SH, beserta personel berdasarkan laporan polisi :LP / A – 54 / X / 2024 / SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES LAHAT POLDA SUMSEL, tanggal 05 Oktober 2024.

Baca juga :  Pengobatan Alat Vital Rajeg Tangerang H.Abdulazis Pusat Pembesar Kejantanan Pria

Dari tangan pelaku dan hasil Penggeledahan Polisi Menemukan barang bukti beruoa
13 (tiga belas) Paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,00 g (tiga koma nol gram);
dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO A1k warna hitam dalam pemeriksaan dihadapan Penyidik Pelaku mengakui bahwa barang barang bukti tersebut adalah milik nya
Pasal yang disangkakan kan yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :  Polres Lubuk Linggau dengan insan pers di Kota Lubuk Linggau semakin kokoh.

atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Lahat untuk proses lebih lanjut.

Pewarta : Cnt-Dn/Mar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler