BANDUNG – Layanan SIM Keliling Kota Bandung, Jawa Barat, kembali melayani masyarakat pada Jumat, 2 Oktober 2026. Dua mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini berada di McDonald’s (McD) Jalan Soekarno Hatta No. 610 dan BPR KS Jalan Leuwipanjang No. 149, Kota Bandung.
Pelayanan pada kedua lokasi tersebut telah dilaksanakan sejak pagi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
BPR KS Leuwipanjang Jadi Salah Satu Lokasi Hari Ini
Salah satu titik layanan yang ramai menjadi perhatian warga adalah BPR KS di Jalan Leuwipanjang No. 149.
Di lokasi tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku. Mobil SIM Keliling lainnya pada hari yang sama beroperasi di McD Jalan Soekarno Hatta No. 610.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat memperpanjang melalui layanan keliling dan harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.
Besok Sabtu, 3 Oktober 2026 Ada di Dua Lokasi
Bagi warga yang belum sempat melakukan perpanjangan SIM hari ini, layanan SIM Keliling Bandung kembali tersedia pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Dua lokasi yang dijadwalkan adalah:
- Mobil SIM Keliling 1: Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590, Bandung.
- Mobil SIM Keliling 2: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung.
Jadwal tersebut merupakan kelanjutan layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk periode 28 September hingga 3 Oktober 2026.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung
| Hari/Tanggal | Mobil 1 | Mobil 2 |
|---|---|---|
| Jumat, 2 Oktober 2026 | McD, Jl. Soekarno Hatta No. 610 | BPR KS, Jl. Leuwipanjang No. 149 |
| Sabtu, 3 Oktober 2026 | Metro Indah Mall, Jl. Soekarno Hatta No. 590 | ITC Kebon Kelapa, Jl. Pungkur |
Pendaftaran layanan perpanjangan SIM pada jadwal tersebut tercantum berlangsung pada pagi hingga siang hari. Warga disarankan datang lebih awal karena pelayanan memiliki batas kuota harian.
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Besaran tarif tersebut tercantum dalam ketentuan PNBP Polri.
Biaya tersebut belum termasuk kemungkinan biaya pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi yang menjadi bagian dari proses pelayanan sesuai ketentuan.
Syarat yang Perlu Disiapkan
Sebelum mendatangi mobil SIM Keliling, pemohon sebaiknya menyiapkan:
- SIM lama yang masih berlaku;
- KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku;
- Fotokopi KTP;
- Persyaratan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan pelayanan.
Layanan SIM Keliling hanya ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru. Karena itu, masyarakat diimbau mengecek masa berlaku SIM sebelum datang ke lokasi.
Bagi warga Bandung yang belum sempat mengurus perpanjangan pada Jumat 2 Oktober 2026, Sabtu 3 Oktober 2026 menjadi kesempatan berikutnya dengan lokasi layanan di Metro Indah Mall dan ITC Kebon Kelapa. Jadwal dapat berubah mengikuti kebijakan petugas, sehingga masyarakat sebaiknya memastikan informasi terbaru sebelum berangkat.
Redaksi: Mia Marliani
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


