images-2

armedia.news | Kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Bekasi telah memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Para tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang sebenarnya berada di laut, tetapi diubah menjadi sertifikat tanah darat untuk kepentingan tertentu.

Kronologi dan Modus Operandi

Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Polisi menemukan bahwa 93 sertifikat hak milik telah dimanipulasi dengan mengubah lokasi tanah dari darat ke laut, bahkan dengan luas yang lebih besar dari aslinya.

Baca juga :  Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Ganja Kering Asal Dukuh Kupang

Para tersangka terdiri dari perangkat desa dan tim pendukung Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu tersangka utama adalah Abdul Rosyid (AR), Kepala Desa Segarajaya, yang diduga menjual bidang tanah di laut kepada pihak lain. Selain itu, mantan Kades Segarajaya, MS, juga terlibat dalam penandatanganan dokumen palsu dalam proses PTSL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dampak dan Langkah Hukum

Kasus ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian finansial besar, karena beberapa sertifikat palsu telah dijaminkan ke bank. Polisi kini tengah mendalami keuntungan yang diperoleh para tersangka, yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Baca juga :  Dugaan Malpraktik Kedokteran di RS Fatmawati: Tuntutan Keadilan dan Ganti Rugi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait pemalsuan dokumen dan keterlibatan dalam tindak pidana. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi sertifikat palsu ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi tanah dan memastikan keabsahan dokumen kepemilikan sebelum melakukan pembelian atau investasi. Jika kamu ingin narasi ini dikembangkan lebih lanjut dengan pendekatan investigatif atau analisis hukum, aku siap membantu!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

About The Author

Tinggalkan Balasan