Home / Berita Utama / STIMIK BINA BANGSA KENDARI DI LAPORKAN LMND SULTRA:potensi pencabutan izin kampus

STIMIK BINA BANGSA KENDARI DI LAPORKAN LMND SULTRA:potensi pencabutan izin kampus

Armedia.new.id/konkepSalah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kendari Sulawesi Tenggara STMIK Bina Bangsa dilaporkan oleh sejumlah mahasiswa angkatan 2022 dugaan tidak terdaftarnya mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi ( PDDIKTI ) & dugaan pelanggaran sanksi dari Kementerian pedidikan,kebudayaan,riset, & teknologi ( Kemendikbudristek ).

Diketahui kampus STMIK Bina Bangsa Kendari sebelumnya telah dikenai sanksi dari Kemendikbudristek pada tahun 2022. Kampus tersebut dikenai sanksi administrasi kategori “berat” penghentian pembinaan, dalam hal ini kampus dilarang melaksanakan penerimaan mahasiswa baru,dilarang menggelar wisuda & mendapatkan akses pendanaan atau layanan dari kementerian.

Namun selama menjalani masa sanksi, STMIK Bina Bangsa diduga masih melaksanakan penerimaan mahasiswa baru angkatan 2022 & angkatan 2023 yang kemudian berimbas pada status akademik mahasiswa dalam hal ini diduga terdapat sejumlah mahasiswa yang bermasalah terkait datanya ( tidak terdaftar di PDDIKTI ).

Baca juga :  Kapolres Bima Kota Ajak Warga Jauhi Judi Pilkada

Ketua EW-LMND Sultra Bung Halim mengatakan bahwa, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh STMIK Bina Bangsa kali ini sangatlah fatal dari pelanggaran sebelumnya.Bagaimana mungkin kampus yang sebelumnya dikenai sanksi lalu kemudian diduga kembali melanggar sanksi tersebut.

Saya katakan pelanggaran ini sangatlah fatal & berimbas pada pencabutan izin kampus,sebagaimana diatur dalam Pemendikbudristek RI Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain Pasal 15 Ayat ( 4 ) huruf ( f ) “dalam hal ini telah dilakukan pemberian sanksi penghentian pembinaan sebagaimana dimaksud dalam huruf ( e ), perguruan tinggi lembaga negara lain masih melakukan pelanggaran administratif diberikan sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 2 ) huruf ( d ).

Baca juga :  Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Pelantikan Ketua TP PKK, Pembina Posyandu, dan Bunda PAUD Kecamatan

Langkah selanjutnya kami menunggu hasil kajian laporan yang dilayangkan oleh sejumlah mahasiswa di Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Kami dari EW-LMND Sultra akan terus melakukan pendampingan terhadap sejumlah mahasiswa STMIK Bina Bangsa Kendari hingga harapan & tuntutan mereka segera direalisasikan oleh pihak kampus. Tak sampai disitu, terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak kampus agar kiranya diberikan sanksi kembali oleh kementerian apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler