armedia.news | Jakarta- Meski seluruh operator seluler telah memperkenalkan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru melakukan uji publik aturan mengenai implementasi teknologi eSIM.

Tercatat operator seluler seperti Smartfren, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, hingga Telkomsel sudah memperkenalkan layanan e-SIM kepada para pelanggannya.

Melalui Direktorat Telekomunikasi, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit.

“Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan, mencegah penyalahgunaan, dan menjamin kepastian hukum pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module di Indonesia,” ujar Kominfo dalam siaran persnya.

Adapun yang akan diatur pada Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit adalah sebagai berikut:

a) Sistem Provisioning e-SIM;
b) Registrasi pelanggan;
c) Profil e-SIM; dan
d) Penomoran e-SIM.

Uji Publik rancangan permenkominfo tentang teknologi e-SIM ini bertujuan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait. Harapannya dapat menyempurnakan aturan tersebut sebelum disahkan.

“Sehingga dihasilkan regulasi yang komprehensif untuk mendukung ekosistem e-SIM di Indonesia,” kata Kominfo.

Tanggapan terhadap Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit ini dapat disampaikan melalui email subditpenomoran@kominfo.go.id sampai dengan tanggal 16 Mei 2024.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca