Home / Berita Utama / Uji Publik Aturan e-SIM, Kominfo Cegah Penyalahgunaan

Uji Publik Aturan e-SIM, Kominfo Cegah Penyalahgunaan

armedia.news | Jakarta- Meski seluruh operator seluler telah memperkenalkan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru melakukan uji publik aturan mengenai implementasi teknologi eSIM.

Tercatat operator seluler seperti Smartfren, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, hingga Telkomsel sudah memperkenalkan layanan e-SIM kepada para pelanggannya.

Melalui Direktorat Telekomunikasi, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit.

“Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan, mencegah penyalahgunaan, dan menjamin kepastian hukum pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module di Indonesia,” ujar Kominfo dalam siaran persnya.

Baca juga :  Kodim 1307/Poso Menggelar Bakti Sosial: Pembagian Sembako dalam Meriahkan HUT TNI Ke 79 Tahun 2024

Adapun yang akan diatur pada Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit adalah sebagai berikut:

a) Sistem Provisioning e-SIM;
b) Registrasi pelanggan;
c) Profil e-SIM; dan
d) Penomoran e-SIM.

Uji Publik rancangan permenkominfo tentang teknologi e-SIM ini bertujuan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait. Harapannya dapat menyempurnakan aturan tersebut sebelum disahkan.

Baca juga :  Pucuk Pimpinan Lapas Banyuwangi Berganti, Kakanwil Tegaskan Agar Kalapas Baru Perkuat Sinergi

“Sehingga dihasilkan regulasi yang komprehensif untuk mendukung ekosistem e-SIM di Indonesia,” kata Kominfo.

Tanggapan terhadap Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit ini dapat disampaikan melalui email subditpenomoran@kominfo.go.id sampai dengan tanggal 16 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler