07042025095020tangkap-layar-video-yang-menampilkan-momen-bupati-indramayu-lucky-hakim-sedang-menyapa-warga

armedia.news | Jakarta – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kementerian Dalam Negeri pada Selasa, 8 April 2025, setelah perjalanannya ke Jepang tanpa izin menuai kontroversi. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan telah dimulai sejak pukul 13.00 WIB di Gedung Inspektorat Kemendagri, Jakarta Pusat.

“Sedang dimintai keterangan oleh Inspektorat. Nanti setelah itu baru Pak Bupati akan menghadap ke sini,” ujar Bima Arya kepada wartawan di kantor Kemendagri.

Lucky Hakim sebelumnya diketahui melakukan perjalanan ke Jepang setelah menggelar open house bersama warga Indramayu. Namun, perjalanan tersebut dilakukan tanpa izin dari Gubernur Jawa Baratri, yang sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Baca juga :  Polres Loteng Siap Berikan Pengawalan dan Pelayanan Kepada masyarakat, Gratis!

Lucky Hakim telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya. “Saya mengakui tidak mengajukan izin sebelumnya. Saya akan menghadap Pak Gubernur dan Pak Mendagri untuk menjelaskan,” ujarnya.

Kemendagri masih menunggu hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya terhadap Lucky Hakim. Sementara itu, publik terus menyoroti kebijakan kepala daerah dalam melakukan perjalanan ke luar negeri, terutama di masa libur Lebaran yang dianggap sebagai periode krusial bagi pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

About The Author

Tinggalkan Balasan