
armedia.news | Jakarta – Memasuki bulan Mei 2025, masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu mengetahui tarif terbaru serta prosedur yang berlaku. Berdasarkan regulasi yang masih mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM tetap stabil tanpa kenaikan harga.
Biaya Perpanjangan SIM Mei 2025
Berikut adalah tarif dasar perpanjangan SIM yang berlaku di seluruh Indonesia:
- SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000
- SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000
- SIM D, SIM DI (untuk disabilitas): Rp 30.000
Namun, biaya ini belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi, yang sering kali menjadi bagian dari proses perpanjangan SIM.
Biaya Tambahan yang Perlu Diperhatikan
Selain biaya dasar, pemohon perpanjangan SIM juga harus membayar beberapa biaya tambahan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tes Kesehatan: Rp 35.000
- Tes Psikologi: Rp 57.500 (bisa dilakukan online melalui platform Digital Korlantas Polri)
- Asuransi (opsional): Rp 50.000
Jika semua biaya dihitung, maka total biaya perpanjangan SIM menjadi:
- SIM A, BI, BII → Rp 222.500
- SIM C, CI, CII → Rp 217.500
- SIM D, DI → Rp 172.500
Perpanjangan SIM Online vs Offline
Saat ini, masyarakat memiliki dua opsi untuk memperpanjang SIM:
- Offline – Pemohon datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau gerai SIM keliling.
- Online – Pemohon bisa mengakses layanan Digital Korlantas Polri untuk mengisi formulir dan mengunggah dokumen secara digital.
Meskipun perpanjangan SIM online lebih praktis, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk verifikasi data dan pengambilan SIM fisik.
Dengan biaya yang tetap stabil dan opsi perpanjangan yang semakin fleksibel, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu tanpa kendala administratif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT