Home / Peristiwa / Forum Pemuda Tarogong Kaler: Sinergi Pemuda untuk Membangun Daerah dan Menyiapkan Generasi Penerus Bangsa

Forum Pemuda Tarogong Kaler: Sinergi Pemuda untuk Membangun Daerah dan Menyiapkan Generasi Penerus Bangsa

GARUT, Armedia News. Com, Gagasan pembentukan Forum Pemuda Tarogong Kaler diarahkan menjadi wadah bersama bagi generasi muda untuk membangun persatuan, mengembangkan potensi, meningkatkan kepedulian sosial, serta mempersiapkan kader penerus bangsa yang memiliki karakter, kapasitas dan kemampuan kepemimpinan. 18 Agustus 2026

Forum Pemuda Tarogong Kaler tidak hanya diposisikan sebagai organisasi atau tempat berkumpulnya pemuda, tetapi sebagai ruang sinergi, partisipasi, kaderisasi dan pengembangan potensi pemuda dalam mendukung pembangunan masyarakat dan daerah.

Gagasan tersebut memiliki landasan yang kuat dalam sistem hukum nasional. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menempatkan pemuda sebagai bagian penting dalam pembangunan bangsa. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemuda mempunyai fungsi dan peran strategis sehingga potensinya perlu dikembangkan melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan sebagai bagian dari pembangunan nasional.

Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Semangat Forum Pemuda Tarogong Kaler juga harus ditempatkan dalam kerangka tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu membentuk pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dengan demikian, pembangunan pemuda di tingkat kecamatan dan desa bukan sekadar kegiatan sosial, tetapi dapat menjadi bagian dari proses mempersiapkan sumber daya manusia yang akan meneruskan pembangunan bangsa.

Pemuda Tarogong Kaler perlu didorong menjadi subjek pembangunan, bukan hanya objek kegiatan.

Landasan Khusus Kepemudaan

UU Nomor 40 Tahun 2009 mendefinisikan pemuda sebagai warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan pada usia 16 sampai dengan 30 tahun. Undang-undang tersebut juga menetapkan asas pembangunan kepemudaan, antara lain Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan, partisipatif, kebersamaan, kesetaraan dan kemandirian.

Pasal 3 UU Kepemudaan memberikan arah yang sangat relevan bagi Forum Pemuda Tarogong Kaler. Pembangunan kepemudaan ditujukan untuk membentuk pemuda yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka NKRI.

Karena itu, visi dan misi Forum Pemuda Tarogong Kaler perlu diarahkan pada pembangunan manusia muda secara utuh.

VISI

“Terwujudnya Pemuda Tarogong Kaler yang bersatu, berkarakter, berintegritas, mandiri, kreatif, inovatif dan berdaya saing melalui sinergi serta partisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, daerah dan bangsa.”

MISI

1. Membangun persatuan pemuda

Membangun komunikasi dan persaudaraan antarpemuda di seluruh wilayah Tarogong Kaler dengan mengedepankan semangat kebersamaan, gotong royong, toleransi dan persatuan.

2. Membangun sinergi

Membangun kerja sama antara pemuda dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, organisasi kepemudaan, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, komunitas dan elemen masyarakat lainnya.

Baca juga :  Sibolga Tak Lagi Terisolasi, Akses Darat Mulai Dibuka Bertahap

Sinergi tersebut penting karena UU Kepemudaan memang menempatkan koordinasi dan kemitraan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.

3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia pemuda

Mendorong kegiatan pendidikan, pelatihan, literasi, teknologi, keterampilan, kepemimpinan dan pengembangan kapasitas agar pemuda memiliki kemampuan menghadapi perubahan zaman.

4. Menyiapkan kader penerus bangsa

Membangun sistem kaderisasi pemuda yang mampu melahirkan generasi penerus yang memiliki integritas, wawasan kebangsaan, kemampuan kepemimpinan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap masyarakat.

5. Mendorong kewirausahaan pemuda

Mengembangkan potensi ekonomi pemuda melalui pelatihan kewirausahaan, UMKM, ekonomi kreatif, teknologi digital, pertanian, pariwisata dan berbagai potensi ekonomi lokal.

6. Mendorong kepeloporan pemuda

Memberikan ruang kepada pemuda untuk melahirkan inovasi dan menjadi pelopor dalam menyelesaikan persoalan sosial, pendidikan, lingkungan, ekonomi, kebudayaan dan pembangunan masyarakat.

7. Meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan

Pemuda didorong menjadi generasi yang memiliki kesadaran terhadap kelestarian lingkungan, pengelolaan sampah, penghijauan, perlindungan sumber air serta pembangunan yang berkelanjutan.

8. Mendorong partisipasi pemuda dalam pembangunan

Forum menjadi ruang bagi pemuda untuk menyampaikan gagasan, aspirasi dan solusi secara konstruktif serta berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat sesuai ketentuan hukum.

9. Membangun karakter kebangsaan

Menanamkan nilai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI sebagai dasar kehidupan bermasyarakat, sehingga pemuda memiliki identitas kebangsaan yang kuat.

10. Menjadi mitra pembangunan daerah

Forum Pemuda Tarogong Kaler dapat menjadi mitra masyarakat dan pemerintah dalam kegiatan yang positif, tanpa kehilangan sikap kritis, independensi dan tanggung jawab sosial.

Pemuda sebagai Kekuatan Moral, Kontrol Sosial dan Agen Perubahan

Salah satu gagasan penting dalam UU Kepemudaan adalah kedudukan pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan dalam pembangunan.

Konsep tersebut menjadi penting bagi Forum Pemuda Tarogong Kaler.

Sebagai kekuatan moral, pemuda harus mampu menjadi contoh dalam menjaga integritas, kejujuran, kepedulian dan etika kehidupan bermasyarakat.

Sebagai kontrol sosial, pemuda dapat berpartisipasi mengawasi pembangunan secara kritis, objektif dan berdasarkan data serta ketentuan hukum, bukan melalui fitnah atau tindakan yang melanggar hukum.

Sebagai agen perubahan, pemuda harus mampu melahirkan gagasan baru, inovasi dan solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.

Dengan prinsip tersebut, kritik terhadap kebijakan publik bukan dimaknai sebagai permusuhan terhadap pemerintah. Kritik yang disampaikan secara santun, berbasis data dan konstruktif justru dapat menjadi bagian dari demokrasi dan pembangunan.

Sinergi untuk Tarogong Kaler

Forum Pemuda Tarogong Kaler dapat membangun konsep “Sinergi Pemuda untuk Tarogong Kaler” melalui beberapa bidang utama:

Bidang Pendidikan dan Literasi
Membangun budaya membaca, diskusi, pelatihan dan peningkatan keterampilan.

Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan
Mendorong pemuda menjadi pelaku ekonomi produktif dan mandiri.

Bidang Sosial
Membangun kepedulian terhadap masyarakat melalui kegiatan sosial dan kemanusiaan.

Baca juga :  PENEGAKAN PERDA ANTIMAKSIAT DI GARUT DIPERTANYAKAN, ABAG SOROTI MIRAS DAN OBAT DIDUGA ILEGAL

Bidang Lingkungan
Mendorong gerakan pemuda untuk menjaga lingkungan dan sumber daya alam.

Bidang Olahraga dan Seni
Mengembangkan bakat pemuda melalui olahraga, seni dan kebudayaan lokal.

Bidang Teknologi dan Digitalisasi
Meningkatkan kemampuan pemuda menghadapi ekonomi dan komunikasi digital.

Bidang Kepemimpinan dan Kaderisasi
Mempersiapkan pemimpin muda yang mampu meneruskan pembangunan di tingkat desa, kecamatan, kabupaten maupun nasional.

Bukan Sekadar Organisasi, tetapi Ruang Kaderisasi

Forum Pemuda Tarogong Kaler diharapkan tidak berhenti pada pembentukan struktur organisasi. Yang lebih penting adalah membangun sistem kaderisasi dan kegiatan yang berkelanjutan.

Setiap kegiatan harus memiliki tujuan, indikator keberhasilan dan manfaat yang jelas bagi pemuda serta masyarakat.

Dengan demikian, forum dapat menjadi tempat belajar kepemimpinan bagi generasi muda.

Pemuda hari ini adalah masyarakat dan pemimpin masa depan. Karena itu, investasi terbesar dalam pembangunan bukan hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun manusia yang akan mengelola pembangunan tersebut.

Sejalan dengan Tujuan Negara

Pada akhirnya, pembangunan kepemudaan di Tarogong Kaler harus dikaitkan dengan tujuan negara.

Jika negara memiliki mandat konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pembangunan pemuda merupakan salah satu instrumen penting untuk mencapai tujuan tersebut.

Pemuda yang sehat, cerdas, kreatif, mandiri, berintegritas dan memiliki kepemimpinan akan menjadi modal sosial bagi pembangunan daerah dan bangsa.

Karena itu, Forum Pemuda Tarogong Kaler dapat mengambil tema besar:

“Bersinergi, Berkarya, Mengabdi dan Menyiapkan Penerus Bangsa.”

Semangat tersebut menjadi dasar bahwa pemuda Tarogong Kaler tidak hanya ingin menjadi penonton pembangunan, tetapi ingin hadir, berpartisipasi, berkarya dan mempersiapkan diri sebagai generasi penerus bangsa.

Landasan Hukum Utama

  1. Pancasila sebagai dasar negara.
  2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pembukaan mengenai tujuan negara serta ketentuan terkait hak pengembangan diri dan pendidikan.
  3. UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, sebagai landasan utama pembangunan dan pelayanan kepemudaan.
  4. PP Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.
  5. PP Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda.
  6. Perpres Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.

Dengan demikian, Forum Pemuda Tarogong Kaler bukan sekadar wadah berkumpul, tetapi dapat menjadi bagian dari gerakan pembangunan kepemudaan yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan UU Kepemudaan: membangun pemuda hari ini untuk menyiapkan pemimpin dan penerus bangsa di masa depan. (Red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler