images.jpeg

armedia.news | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan program istimewa yang ditujukan kepada pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Dalam himbauannya, Dedi meminta agar kendaraan-kendaraan tersebut segera dimutasi ke Jawa Barat.

Program ini berlaku mulai 9 April hingga 30 Juni 2025, dengan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama untuk tahun 2025.

Dedi menegaskan bahwa program ini berlaku untuk kendaraan milik perorangan, perusahaan swasta, maupun instansi pemerintah yang beroperasi di Jawa Barat. Namun, biaya penerbitan dokumen seperti BPKB dan STNK tetap harus dibayarkan, karena hal tersebut berada di luar kewenangan pemerintah provinsi.

“Ini adalah kesempatan yang harus dimanfaatkan. Jangan sampai kendaraan beroperasi di Jawa Barat, bahkan merusak jalan di sini, tetapi pajaknya dibayarkan di provinsi lain,” ujar Dedi melalui akun media sosial resminya.

Baca juga :  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Remaja Viral

Program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga sebelumnya telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

About The Author

Tinggalkan Balasan