
armedia.news | Keputusan Wali Kota Depok, Supian Suri, untuk mengizinkan penggunaan kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama mudik Lebaran menuai kontroversi. Meski niatnya adalah memberikan apresiasi kepada ASN atas pengabdian mereka, kebijakan ini justru melanggar aturan yang melarang penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kebijakan ini sebagai langkah yang tidak mencerminkan teladan dalam pencegahan korupsi. KPK menegaskan bahwa kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan untuk keperluan kedinasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga memberikan teguran keras kepada Wali Kota Depok. Ia menilai bahwa pejabat yang memegang kendaraan dinas, seperti pejabat eselon II dan III, seharusnya memiliki kemampuan finansial untuk membeli kendaraan pribadi. Dengan tunjangan yang cukup besar, Dedi menyebut tidak masuk akal jika pejabat pada level tersebut tidak memiliki mobil pribadi.
Kebijakan ini, meskipun dimaksudkan untuk membantu ASN, justru membuka ruang bagi pelanggaran aturan dan berpotensi merugikan negara. Teguran dari berbagai pihak menunjukkan pentingnya menjaga integritas dan mematuhi aturan dalam pengelolaan aset negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT