InShot_20240305_112840238

armedia.news | Jakarta, 16 April 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebuah motor Royal Enfield Classic 500 milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Motor tersebut, yang berwarna hijau dengan nuansa militer, merupakan salah satu kendaraan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil. Motor ini diproduksi pada tahun 2017 dan ditaksir memiliki nilai sekitar Rp78 juta. Penyitaan dilakukan di kediaman Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Bandung, pada Maret 2025. Namun, hingga saat ini motor tersebut belum diangkut dari lokasi penyitaannya, dengan alasan teknis yang belum dijelaskan lebih lanjut oleh pihak KPK.

Selain motor Royal Enfield, KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam pengadaan iklan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

Baca juga :  Lucky Hakim Klarifikasi Perjalanan Liburan ke Jepang: "Saya Tidak Gunakan Dana Negara"

Ridwan Kamil sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga membantah adanya penyitaan uang deposito senilai Rp70 miliar dari rumahnya, seperti yang sempat diberitakan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, Anda dapat mengakses situs resmi KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

About The Author

Tinggalkan Balasan