armedia.news -– Karawang. Kasus tragis menimpa seorang remaja bernama AP (15 tahun) yang menjadi korban pembunuhan di bantaran Sungai Citarum, Kampung Kaum RT 05/RW 02, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Kronologi Kejadian
Awalnya, korban menjemput pelaku berinisial MR, I, dan QS untuk membeli jaket hoodie. Namun setelah mendatangi dua toko yang dikenal pelaku, toko tersebut ternyata tutup. Sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku membawa korban ke bantaran Sungai Citarum. Di lokasi tersebut, korban dipiting lehernya, lalu pelaku mengeluarkan pisau dapur yang telah disiapkan sebelumnya.
Korban kemudian disayat pada bagian leher, ditusuk di dada kanan, dada kiri, serta bagian pinggang sebelah kanan. Setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku membawa kabur motor korban beserta handphone, lalu menjual motor tersebut kepada seseorang berinisial ES seharga Rp4 juta.
Penyelidikan dan Penangkapan
Tim Satgas PPA bersama Resmob Polres Karawang segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Pada Rabu, 13 Mei 2026 pukul 06.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Dusun Krajan RT 01/RW 01, Desa Batujaya.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Satu unit handphone Infinix 5 warna biru dengan casing hitam bertuliskan “Margono 100” milik korban
Satu jaket hoodie warna biru
Satu celana jeans hitam
Satu pasang sandal
Satu dompet
Satu celana dalam
Dua jam tangan
Satu korek api
Satu pisau dapur
Motif Pelaku
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pelaku adalah ingin menguasai motor korban. Pelaku dan korban sebelumnya sudah saling mengenal karena satu sekolah di Batujaya. Pelaku yang sudah lulus SMK kelas 3, sementara korban masih duduk di kelas 2, diduga merencanakan aksi ini sejak awal.
Proses Hukum
Karena pelaku masih di bawah umur, polisi menjeratnya dengan Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Penutup
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Karawang karena melibatkan remaja sebagai pelaku maupun korban. Aparat menegaskan akan terus mendalami jaringan penjualan motor hasil kejahatan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.
(ricko)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



