Home / Berita Utama / Polres Karawang Ungkap 31 Kasus Narkotika, Sabu 1 Kg Jadi Sorotan

Polres Karawang Ungkap 31 Kasus Narkotika, Sabu 1 Kg Jadi Sorotan

armedia.news – Karawang. Polres Karawang melalui Satres Narkoba memaparkan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu selama periode Maret hingga 14 Mei 2026. Acara rilis yang digelar di Mapolres Karawang turut dihadiri Bupati Karawang, jajaran pejabat, serta awak media sebagai bentuk transparansi dan dukungan terhadap penegakan hukum.

Rincian Kasus

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satres Narkoba berhasil mengungkap:

  • 31 kasus narkotika dengan 41 tersangka
  • Sabu: 27 kasus, 36 tersangka, barang bukti 1.440,63 gram (1,4 kg)
  • Sintetis: 3 kasus, 4 tersangka, barang bukti 175,33 gram
  • Ekstasi: 1 kasus, 1 tersangka, barang bukti 3 butir
  • Psikotropika: 1 kasus, 1 tersangka, barang bukti 320 butir
  • Obat keras tertentu (OKT): 6 kasus, 8 tersangka, barang bukti 9.472 butir

Kasus Menonjol

Yang menjadi sorotan adalah pengungkapan kasus sabu seberat 1,07 kg pada 14 Mei 2026. Berawal dari penyelidikan transaksi narkoba di Desa Pamulang Selatan, Kecamatan Kotabaru, tim berhasil menangkap pelaku berinisial SD dengan barang bukti sabu, timbangan digital, dan plastik kemasan.

Baca juga :  Kuatkan Sinergi, Penyuluhan Kamtibmas Wujudkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka DN alias Abang yang ditangkap di Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta. Keduanya diketahui menerima barang dari pemasok berinisial TL alias Godek, yang kini berstatus DPO. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Karawang dan Purwakarta dengan sistem tempelan.

Modus dan Upah

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan, pelaku menerima upah sebesar Rp10 juta yang dibagi antara SD dan DN. Kedua tersangka sebelumnya juga pernah menerima barang dari pemasok TL sebanyak dua kali sebelum akhirnya tertangkap pada kali ketiga.

Baca juga :  Warga Soroti Minimnya Pengelolaan dan Pengawasan di Alun-Alun Cicendo

Pasal yang Dikenakan

Kedua tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat 1
  • Ancaman pidana: mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penutup

Kapolres Karawang menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Karawang. Dukungan masyarakat dan media diharapkan dapat memperkuat upaya menjaga kamtibmas serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
modus peredaran sabu, peran TL alias Godek, atau ancaman pidana narkotika

( ricko)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Berita Terpopuler