
armedia.news | Jakarta – Polisi resmi menghentikan penyelidikan atas kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, yang ditemukan tewas di lingkungan kampus pada 4 Maret 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini dinyatakan bukan merupakan tindak pidana.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara bersama sejumlah pihak, termasuk Ditreskrimum, Propam, Itwasda, dan Bidkum Polda Metro Jaya. “Tidak ada unsur pidana dalam peristiwa ini. Oleh karena itu, penyelidikan dihentikan dan administrasi penghentian penyelidikan akan dilengkapi,” ujar Nicolas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil analisis rekaman CCTV menunjukkan bahwa korban terjatuh sendiri sebanyak dua kali akibat pengaruh minuman keras. Dalam rekaman, korban terlihat sempat memukul temannya sendiri sebelum dipapah oleh dua mahasiswa lain keluar dari area kampus. Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya tindakan kekerasan terhadap korban.
Selain itu, hasil autopsi dan keterangan saksi-saksi juga mendukung kesimpulan bahwa kematian Kenzha bukan disebabkan oleh penganiayaan. Fakta-fakta ini diperkuat oleh pra-rekonstruksi yang dilakukan di tempat kejadian perkara, di mana tidak ditemukan indikasi tindak pidana.
Dengan keputusan ini, polisi menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT