26.2 C
Jakarta
Jumat, Juli 26, 2024

Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Pelaku Curat di Alfamart Prambon

armedia.news | Sidoarjo – Pada hari Senin (25/3/2024) Tim Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan sekelompok pelaku pencurian dan pemberatan ( Curat ) toko Alfamart Desa Watutulis, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Cristian Tobing saat press release mengatakan sekelompok pelaku pencurian tersebut berhasil di tangkap saat Tim Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan kegiatan kring Reskrim di Desa Watutulis, Kecamatan Prambon,Sidoarjo.

“Kejadian bermula saat Tim Unit Pidum mendapati 2 (dua) orang mencurigakan yang berada di sekitaran Toko Alfamart Krian Trade Center Desa Watutulis, setelah dilakukan pengamatan beberapa saat ternyata terdapat 2(dua) orang lain yang selanjutnya meninggalkan lokasi pertokoan tersebut,” jelasnya di depan awak media Selasa (2/4/2024) di Mapolresta Sidoarjo.

Baca juga :  Terduga Teroris Densus 88 Tangkap 2 Orang di Jateng dan Jatim

” Kemudian Tim melakukan pembuntutan, hingga akhirnya keempat orang tersebut masuk kedalam toko kelontong di Jl. Raya Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Kemudian Tim Unit Pidum melakukan penggeledahan dan mendapati puluhan pak rokok berbagai merk serta uang tunai,” lanjutnya

Tim selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Toko Alfamart dan setelah dilakukan olah TKP didapatkan fakta bahwa benar terjadi pencurian di toko tersebut, di mana para pelaku masuk ke dalam toko dengan membobol tembok belakang dan selanjutnya mengambil rokok berbagai merk yang ada di rak serta uang tunai yang ada di dalam brankas.

Baca juga :  Polres Tulungagung Berbagi Tips Mudik Aman

Saat melakukan aksinya para pelaku Mempunyai peran masing-masing Sdr A.W (54) dan Sdr S.M (30) berperan membobol tembok sebagai jalan masuk kedalam toko kemudian merusak brankas untuk mengambil uang tunai dan rokok sementara Sdr H (40) dan Sdr H.H (42) berperan mengawasi sekitar TKP sewaktu pelaku A.W dan S.M masuk kedalam toko untuk melakukan pencurian.

Akibat ulah pelaku Toko Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp 44.064.187,- dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca juga :  Kota Mojokerto Juara 1 Lomba Penguatan Kampung KB 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Populer

Cara mengatasi Drop FPS

Eksplorasi konten lain dari ArMedia Published

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca