26.2 C
Jakarta
Jumat, Juli 26, 2024

Polres Tulungagung Berbagi Tips Mudik Aman

armedia.news | Tulungagung – Polres Tulungagung telah memfasilitasi warga Tulungagung yang akan mudik dengan membuka layanan penitipan kendaraan atau barang berharga saat ditinggal mudik.

Layanan ini gratis dan hanya dengan syarat membawa surat kepemilikan barang yang dititipkan.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan untuk penitipan barang berharga, masyarakat dapat menghubungi kantor Polisi terdekat di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang akan mudik jauh, untuk tidak mudik menggunakan kendaraan roda dua,manfaatkan angkutan umum untuk yang akan mudik jarak jauh memang melebihi 80 kilometer,” kata AKBP Arsya, Senin (2/4).

Baca juga :  Satgas Pangan Sidoarjo Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Stabil

Ia juga mengatakan bagi warga masyarakat yang terpaksa menggunakan kendaraan roda dua maka harus memperhatikan keamanan dan kelengkapan berkendara.

“Dihimbau tidak membawa beban melebihi batas, dan untuk roda dua selain kelengkapan surat – surat kendaraan dan memakai helm, juga tidak boleh boncengan lebih dari tiga orang,” terangnya.

Ia menghimbau juga untuk seluruh masyarakat yang akan melakukan mudik, melakukan pengecekan kondisi kendaraan sebelum memulai perjalanan.

Baca juga :  Menjelang Lebaran Ratusan Ribu Calon Penumpang KAI Daop Bandung Sudah Pesan Tiket Mudik

“Pastikan kendaraan yang digunakan layak dan aman,” ucapnya.

Polres Tulungagung juga akan mendirikan Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan di beberapa titik.

Kapolres Tulungagung juga memberikan tips saat melakukan mudik antara lain dengan melakukan pemeriksaan kesehatan dan mengkonsumsi makanan bergizi.

“Istirahat sejenak setelah 4 jam berkendara, menjaga stamina tubuh dengan mengonsumsi buah dan sayur serta istirahat yang cukup,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Populer

Cara mengatasi Drop FPS

Eksplorasi konten lain dari ArMedia Published

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca