armedia.news | Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan segera memberlakukan penyesuaian tarif untuk ruas Tol Sedyatmo. Kenaikan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri PU No. 1325/KPTS/M/2025 dan diumumkan melalui akun resmi Instagram @official.jmmetropolitan pada Selasa, 2 Desember 2025. Meski belum disebutkan tanggal pasti penerapannya, pengumuman ini menjadi bagian dari sosialisasi awal sebelum tarif baru diberlakukan.
Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari evaluasi reguler yang dilakukan setiap dua tahun sekali, sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Evaluasi tersebut mempertimbangkan laju inflasi sebagai faktor utama dalam penentuan tarif baru.
Sebagai langkah antisipatif, pengguna jalan tol diimbau untuk memastikan saldo uang elektronik mereka mencukupi sebelum melakukan perjalanan. Informasi terkini mengenai tarif dan kondisi lalu lintas di seluruh ruas tol yang dikelola Jasa Marga Group dapat diakses melalui aplikasi Travoy.
Untuk diketahui, terakhir kali Tol Sedyatmo mengalami kenaikan tarif adalah pada 20 Agustus 2023. Berikut daftar tarif yang masih berlaku hingga saat ini:
• Golongan I: Rp 8.500
• Golongan II: Rp 11.000
• Golongan III: Rp 11.000
• Golongan IV: Rp 12.000
• Golongan V: Rp 12.000
Dengan adanya penyesuaian tarif yang akan segera diterapkan, pengguna jalan tol diharapkan dapat mempersiapkan diri dan mengikuti perkembangan informasi resmi dari pengelola jalan tol. Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan layanan infrastruktur dan kualitas jalan tol di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



