armedia.news | Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Interpol dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) berhasil menangkap Dewi Astutik alias PA (43), seorang buronan kelas kakap dalam kasus penyelundupan narkotika. Dewi ditangkap di Kamboja atas keterlibatannya dalam jaringan penyelundupan dua ton sabu dengan nilai estimasi mencapai Rp 5 triliun.
Informasi yang diperoleh pada Selasa, 2 Desember 2025, menyebutkan bahwa Dewi akan segera diterbangkan ke Indonesia hari ini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN, menandakan betapa seriusnya penanganan kasus ini oleh otoritas Indonesia.
Meski belum ada rincian lengkap terkait kronologi penangkapan Dewi di Kamboja, BNN telah mengonfirmasi bahwa mereka akan menggelar konferensi pers sesaat setelah Dewi tiba di tanah air. Publik menantikan penjelasan resmi mengenai jaringan internasional yang terlibat, serta langkah-langkah lanjutan yang akan diambil untuk membongkar sindikat narkotika lintas negara ini.
Penangkapan Dewi Astutik menjadi sorotan karena skala kasusnya yang luar biasa besar. Dua ton sabu bukan hanya ancaman serius bagi generasi muda, tetapi juga mencerminkan kompleksitas jaringan perdagangan narkotika yang melibatkan lintas batas dan aktor-aktor transnasional. Keberhasilan operasi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional antara lembaga penegak hukum Indonesia dan mitra global seperti Interpol.
BNN menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku-pelaku utama dalam jaringan narkotika dan memperkuat pengawasan terhadap jalur-jalur penyelundupan. Kasus Dewi Astutik diharapkan menjadi momentum penting dalam perang melawan narkoba, sekaligus memperkuat sistem hukum dan intelijen nasional dalam menghadapi ancaman kejahatan terorganisir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



