BANDUNG – DPRD Kota Bandung tengah menyempurnakan regulasi internalnya. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), rencana perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD dibahas dalam rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda, Rabu 20 Mei 2026. Hadir dalam pertemuan tersebut Inspektorat Kota Bandung, Sekretariat DPRD, BKPSDM, BKAD, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Asep Robin, S.H., M.H. Turut hadir anggota Bapemperda Erick Darmadjaya, Sendi Lukmanulhakim, Siti Marfuah, drg. Susi Sulastri, serta Sekretaris Bukan Anggota H. Yasa Hanafiah.
Menurut Dudy, perubahan tata tertib diperlukan agar aturan internal DPRD selaras dengan kebutuhan kelembagaan dan perkembangan regulasi yang berlaku.
“Perubahan tata tertib ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD agar berjalan lebih efektif, akuntabel, serta sesuai dengan dinamika kebutuhan kelembagaan saat ini,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, perangkat daerah memberikan masukan terkait mekanisme kerja alat kelengkapan dewan, administrasi persidangan, dan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bapemperda DPRD Kota Bandung berharap pembahasan ini menghasilkan regulasi yang komprehensif dan partisipatif, sehingga mampu menunjang kinerja DPRD secara optimal ke depan. (Cipta/Humpro DPRD Kota Bandung)
Reforter:
*Wawat*
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

