
armedia.news | Wonosobo, Jawa Tengah – Patung Biawak yang terletak di Desa Krasak, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, kini resmi dilindungi hak cipta. Karya seni yang dikenal sebagai Tugu Monumental Krasak Menyawak ini telah mendapatkan sertifikat hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah. Penyerahan sertifikat dilakukan pada Sabtu, 26 April 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
Patung setinggi tujuh meter ini menjadi viral di media sosial karena desainnya yang sangat realistis, menyerupai biawak asli. Dibangun dengan anggaran sekitar Rp 50 juta, patung ini merupakan hasil gotong royong masyarakat Desa Krasak bersama Karang Taruna setempat. Proses pembangunannya tidak menggunakan dana pemerintah, melainkan berasal dari donasi masyarakat dan program Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, menyampaikan apresiasinya atas pencatatan hak cipta ini. “Karya ini bukan hanya ikon Wonosobo, tetapi juga simbol semangat gotong royong masyarakat. Dengan perlindungan hak cipta, kami berharap patung ini dapat menjadi daya tarik wisata yang mendorong perekonomian lokal,” ujar Afif.
Seniman pembuat patung, Rejo Arianto, juga mengungkapkan rasa bangganya. “Ini adalah langkah awal untuk menciptakan karya-karya monumental lainnya yang dapat dinikmati masyarakat luas,” katanya.
Sejak viral, Tugu Biawak telah menarik ribuan wisatawan setiap minggunya. Banyak pengunjung datang untuk berfoto dan mengagumi keindahan seni patung ini. Keberadaan patung ini juga memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal, dengan meningkatnya aktivitas pedagang kaki lima dan usaha mikro di sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT