SUMENEP – Tahanan Rutan Klas II B Podak berlokasi di Desa Pabian, Kec. Kota, Sumenep, Jawa Timur, merupakan tempat narapidana menjalani masa tahanan maksimal 15 tahun sesuai putusan hakim pengadilan negeri dari kasus hukum yang divoniskan.
Hal itu diterangkan oleh Kasubsi Yantah, Teguh Doni kepada sejuamlah media sekira pukul 10.30 WIB di depan ruangan kantornya. Kamis ( 05/09/2024 )
” Narapidana yang menjalani masa tahanan maksimal 15 tahun di tempatkan di Rutan ini, dengan berbagai macam kasus yg menjerat para Napi, ” jelas Teguh.
Dalam keterangannya para Napi selama menjalani masa tahanannya akan diberikan edukasi dan bimbingan yang positif dan keterampilan dengan tidak membatasi kewajibannya sebagai seorang yang beragama. Hal itu dilakukan oleh pihak Rutan, agar para Napi bila sudah bebas hingga berinteraksi kembali dengan masyarakat, bisa memanfaatkan skillnya dengan kesiapan prilaku yang baik.
Selain itu, Teguh panggilan akrapnya juga menjelaskan bahwa sampai bulan September tahun 2024 jumlah para Napi kurang lebih sebanyak 190 orang, terdiri dari Napi pria dan wanita dengan kasus bervariatif, namun terbanyak terjerat kasus Narkoba.
” Sampai bulan ini, kurang lebih sebanyak 190 orang terdiri dari Napi pria dan wanita dengan kasus berbeda – beda, ” ungkapnya.
Para pengunjung, menurut Kasubsi Teguh Doni bisa besuk pada hari Selasa dan Kamis dalam setiap Minggunya. Setiap pembesuk harus mematuhi tata tertib yang sudah ada, diantranya harus menitipkan HP dan dompet terhadap petugas jaga saat besuk.
‘ Pengunjung bisa besuk pada hari Selasa dan Kamis. Pengunjung harus menitipkan HP dan dompet kepada petugas jaga. Selain itu juga ada pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas. Semua itu demi menjaga terjadi hal – hal yang tidak diinginkan bersama, ” tegas Kasubsi Teguh.
Selanjutnya, ia pun memastikan bahwa bagi pengunjung tidak dikenakan biaya apapun oleh pihak Rutan. Dan bagi keluarga inti ( istri dan anak ), pihak Rutan Sumenep menyediakan ruangan khusus untuk bertemu, selain tempat terbuka bagi pengunjung yang ada kepentingan terhadap Napi. Misalnya perlu tanda tangan untuk kepentingan administrasi kantornya atau kepentingan administrasi lainnya. ( Mul )