GARUT, Armenia News. Com, — Terbitnya Surat Edaran Bupati Garut Nomor 200.1.3/4385/BAKESBANGPOL Tahun 2026 menjadi sinyal kuat Pemerintah Kabupaten Garut untuk memperketat pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkotika, obat keras tanpa hak atau izin, serta minuman beralkohol ilegal.
Surat edaran tentang Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkotika, Obat Keras, dan Minuman Beralkohol Ilegal di Kabupaten Garut tersebut ditetapkan di Garut pada 11 Agustus 2026.
Kebijakan ini meminta seluruh unsur pemerintah dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan, pengawasan, pembinaan, edukasi, serta pelaporan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran ilegal. (18 Agustus 2026 )
SE Bupati Terbit, ABAG: Jangan Berhenti di Atas Kertas!
Koordinator Aliansi Bela Anak Bangsa (ABAG), Hapid, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan surat edaran tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan harus diikuti dengan pengawasan dan tindakan nyata di lapangan.
«“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Garut yang telah mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika, obat keras ilegal, dan minuman beralkohol ilegal. Ini merupakan langkah penting, tetapi tentu harus dikawal dan dilaksanakan secara nyata di lapangan,” ujar Hapid.»
Menurut Hapid, ABAG akan terus memantau informasi masyarakat terkait dugaan peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan keras ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Garut.
Sejumlah wilayah yang disebut dalam informasi masyarakat antara lain Pasirwangi, Samarang, Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Pameungpeuk, Cisurupan, Cikajang, Leles, Kadungora, Cibatu, Malangbong, dan Limbangan.
Hapid menegaskan, penyebutan wilayah tersebut merupakan informasi atau laporan yang masih perlu diverifikasi, bukan tuduhan terhadap seluruh wilayah maupun seluruh pelaku usaha di daerah tersebut.
«“Kami masih menerima informasi mengenai adanya penjualan obat-obatan keras ilegal di beberapa wilayah. Bahkan ada informasi mengenai obat yang diduga dijual seolah-olah menggunakan resep dokter. Informasi ini tentu harus diverifikasi oleh aparat dan instansi yang berwenang,” katanya.»
ABAG: Kami Akan Terus Pantau
Hapid mengatakan ABAG tidak akan melakukan tindakan di luar kewenangan. Pemantauan akan dilakukan dengan menghimpun informasi masyarakat dan meneruskannya kepada aparat atau instansi berwenang untuk diperiksa sesuai ketentuan hukum.
«“Kami akan terus memantau. Kalau ditemukan informasi yang kuat, kami akan sampaikan kepada pihak yang berwenang. Kami tidak ingin main hakim sendiri. Yang kami dorong adalah penegakan hukum yang benar dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.»
Menurutnya, persoalan obat keras dan miras ilegal tidak cukup diselesaikan dengan operasi sesaat. Dibutuhkan pengawasan berkelanjutan, edukasi, pencegahan, penindakan terhadap pelanggaran, serta koordinasi antarlembaga.
Satu Bulan Lagi, Forkopimda Akan Dievaluasi
ABAG juga menyatakan akan mengawal pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat bersama pemerintah dan unsur terkait.
Setelah satu bulan, ABAG berencana mengundang Forkopimda Kabupaten Garut ke DPRD Kabupaten Garut untuk melakukan evaluasi bersama berdasarkan notulen kesepakatan yang telah dibuat.
«“Setelah satu bulan, kami akan mengundang Forkopimda Garut ke DPRD untuk mengevaluasi pelaksanaan kesepakatan yang sudah dituangkan dalam notulen. Kami ingin melihat apakah surat edaran ini benar-benar diterapkan sampai tingkat bawah,” kata Hapid.»
Evaluasi tersebut diharapkan dapat mengukur sejauh mana pencegahan, pengawasan, edukasi, pelaporan, koordinasi, serta penindakan terhadap pelanggaran telah berjalan.
Dari Surat Edaran Menuju Aksi Nyata
Surat edaran Bupati menempatkan persoalan tersebut sebagai tanggung jawab bersama. Pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Daerah, Tim P4GN, BNN, Kepolisian, Satpol PP, perangkat daerah, BUMD, kecamatan, desa/kelurahan, satuan pendidikan, fasilitas kesehatan, pengelola fasilitas publik, dan masyarakat sesuai kewenangannya.
Pemerintah juga mendorong edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, pelajar, pemuda, serta kelompok rentan. Media kampanye anti-narkoba juga diarahkan hadir di sekolah, fasilitas kesehatan, perkantoran, terminal, pasar, dan berbagai fasilitas publik.
Hapid berharap surat edaran tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
«“Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Garut. Sekarang tinggal bagaimana surat edaran ini diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Jangan sampai hanya menjadi surat yang beredar di meja birokrasi. Masyarakat membutuhkan bukti bahwa pengawasan dan pemberantasan benar-benar berjalan,” tegasnya.»
ABAG menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dengan mengedepankan data, laporan masyarakat, koordinasi dengan instansi berwenang, dan prinsip praduga tak bersalah.
Bagi ABAG, terbitnya surat edaran merupakan awal dari pekerjaan yang lebih besar: memastikan kebijakan pemerintah benar-benar sampai ke lapangan dan mampu memutus ruang bagi peredaran narkotika, obat keras ilegal, serta minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Garut.
red
“SE SUDAH TERBIT. SEKARANG SAATNYA AKSI DAN PENGAWASAN!”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


