armedia.news | Langara, 14 Juli 2025 – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melakukan peninjauan kembali terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di ibu kota Langara.
Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan tiga bulan lalu, terkait sejumlah temuan dan keluhan masyarakat terhadap pelayanan SPBU.
Anggota Komisi II DPRD Konkep LASKAR BILI, ARWADI, dan ASBUL BACRI menyampaikan bahwa hingga hari ini, pihak SPBU belum juga menindaklanjuti hasil kesepakatan dan rekomendasi dari RDP tersebut.
“Sudah tiga bulan sejak RDP dilakukan, namun belum ada langkah nyata dari pihak pengelola SPBU untuk memperbaiki pelayanan maupun memenuhi komitmen yang telah disepakati,” ujarnya.
ASBUL BACRI yang merupakan anggota komisi II juga menegaskan kepada pengawas SPBU agar bagaimana bisa menyampaikan kepada pemimpin agar segera di tidak lanjuti terkait apa yang sudah di sepakati 3 bulan lalu.
Dalam hal ini ARWADI juga menambah kan bahwa pihak SPBU hari ini tidak serius dalam menangani hal tersebut apabila pihak SPBU serius dari awal perjanjian akan di tindak lanjut dan akan segera di indahkan oleh pimpin SPBU.Ujarnya.
Dalam kunjungan ini, Komisi II menegaskan akan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas apabila pihak SPBU tetap mengabaikan hasil RDP.
Beberapa poin yang sebelumnya disoroti antara lain transparansi distribusi BBM, pelayanan terhadap konsumen, serta dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.Komisi II berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini demi kepentingan masyarakat luas dan menjaga integritas pelayanan publik di wilayah Konawe Kepulauan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



