armedia.news | Jawa Tengah mengikuti jejak Jawa Barat dengan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengumumkan bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Dalam program ini, pemerintah provinsi memberikan penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor. Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, yaitu tahun 2025, tanpa harus melunasi tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di sini.
Menurut data yang disampaikan oleh Gubernur Luthfi, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah mencapai Rp2,8 triliun. Dengan adanya program ini, pemerintah berharap dapat mengurangi piutang daerah sekaligus memberikan insentif kepada masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menambahkan bahwa sekitar 5 juta dari total 12 juta kendaraan di Jawa Tengah memiliki tunggakan pajak. Anda bisa membaca detailnya di sini.
Selain penghapusan denda pajak kendaraan, program ini juga mencakup penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dari Jasa Raharja kepada pemerintah provinsi.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini cukup mendatangi kantor Samsat terdekat dan membayar pajak tahun berjalan. Tidak ada syarat khusus yang diperlukan, sehingga prosesnya diharapkan dapat berjalan dengan mudah dan cepat. Gubernur Luthfi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, mengingat program ini hanya berlaku dalam waktu terbatas. Informasi lebih lanjut tentang jadwal dan syaratnya tersedia di sini.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya keringanan ini. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah dan kepatuhan wajib pajak.
Dengan adanya program ini, Jawa Tengah menunjukkan komitmennya dalam memberikan solusi yang berpihak kepada masyarakat, sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Apakah langkah ini akan diikuti oleh provinsi lain? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



